-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu NTB Harapkan PTPS Berani Bertindak Ketika Menemukan Dugaan Pelanggaran

Wednesday, March 27, 2019 | Wednesday, March 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-27T01:40:05Z
Komisioner Bawaslu NTB, Itratif.

Mataram, Garda Asakota.-

Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah berhasil direkrut untuk melakukan pengawasan disetiap TPS. Total jumlah PTPS yang direkrut sama dengan total jumlah TPS yang ada diseluruh NTB yakni sekitar 15.989 orang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB sangat berharap agar Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang disebar ditiap-tiap TPS nantinya dapat bekerja secara professional, memahami tugas dan kewenangan yang diberikan kepada dirinya serta serta dapat memahami setiap kewajiban selama mengemban tugas sebagai PTPS.

“Selain itu, PTPS juga harus berani bertindak ketika ada pelanggaran yang terjadi di Lapangan. Apalagi tugas PTPS sangat vital dan menentukan kualitas penyelenggaraan pungut hitung di Lapangan karena mereka mulai bekerja 23 hari kerja sebelum hari-H, khususnya tujuh hari kerja sebelum hari-H saat mulai didistribusikannya C6 dan Logistik TPS,” tegas Komisioner Bawaslu NTB, Itratif, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Bawaslu Provinsi NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Selasa 26 Maret 2019.

PTPS menurut pria yang pernah memimpin HMI Cabang Mataram ini diharapkan dapat ikut memastikan C6 dapat diterima oleh pihak yang memiliki nama atau identitas didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sekaligus mencatat berapa jumlah C6 yang tidak terdistribusi ke nama-nama yang ada didalam DPT.

“Sebab bisa jadi, ada nama-nama yang tertera didalam DPT sudah pindah kerja ke wilayah lain atau ke Negara lain. Jadi hal ini harus betul-betul diperhatikan agar C6 itu tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” cetusnya.

Pra pungut hitung, pihaknya juga sangat berharap agar PTPS dapat memperhatikan pendirian TPS untuk memastikan apakah TPS itu dibangun ditempat yang netral. “Jadi TPS itu tidak boleh didirikan di halaman atau pekarangan rumah pasangan Calon, Tim Pasangan Calon, atau Caleg, atau relawan pasangan calon, agar tidak memunculkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat pada saat hari-H,” pinta Itratif.

Pihaknya juga berharap agar TPS juga harus dipastikan dibangun berdasarkan ukurannya yakni 8 x 10 berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh KPU. “Dan pada saat hari H pencoblosan, PTPS juga harus dapat memastikan prosedur dan tata tertib pelaksanaan pungut hitung dilaksanakan sesuai PKPU, misalnya mulai dari pengambilan sumpah anggota KPPS, jumlah logistik yang ada di TPS apakah sesuai dengan peruntukan untuk TPS ataukah tidak. Dan yang paling penting itu adalah memastikan pemilih yang datang ke TPS itu harus tercatat didalam DPT. Dan ketika ada pemilih yang tercatat sebagai pemilih DPTb harus mendapatkan surat suara yang tepat berdasarkan peruntukannya,” jelasnya.

Begitu pun pada saat proses perhitungan surat suara, lanjutnya, PTPS harus mengawasi betul mana suara sah dan tidak sah, serta mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara baik dan benar. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update