-->

Notification

×

Iklan

Baligo Kampanye PKS Memuat Foto Doktor Zul Berseragam Gubernur Jadi Sorotan, Bawaslu NTB: Segera Akan Kita Plenokan

Thursday, March 28, 2019 | Thursday, March 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-28T13:23:29Z

Tampak baligo kampanye PKS NTB yang memuat foto Dr Ir H Zulkieflimansyah dengan menggunakan seragam kebesaran Gubernur NTB. 

Mataram, Garda Asakota.-

Pemasangan Baligo Kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTB yang memuat foto Dr Ir H Zulkieflimansyah, yang menggunakan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur NTB menuai sorotan publik. Pemasangan baligo ini ditengarai dilakukan disejumlah titik, salah satunya yakni yang berada di Kantor DPD PKS Provinsi NTB, jalan lingkar selatan Kota Mataram.

Terang saja pemasangan foto Doktor Zul yang berpose dengan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur dianggap sebagai salah satu bentuk dugaan pelanggaran yang memanfaatkan simbol sebagai Gubernur NTB untuk kepentingan Partai Politik. Meski pun semua orang tahu bahwa Doktor Zul adalah salah seorang yang berjasa dalam membesarkan dan mendirikan PKS. Namun, tidak semestinya dalam alat peraga kampanye (APK) itu harus memasang foto dengan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur.

Menyikapi pemasangan APK PKS NTB yang berlatar foto Doktor Zul dengan seragam kebesaran Gubernurnya ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Divisi Hukum dan Data, Suhardi, menegaskan akan segera memplenokan terkait hal itu.

“Kita akan lakukan klarifikasi. Insha Alloh, karena ini sudah menjadi penilaian publik dalam konteks pencegahan, kita akan undang Gubernur untuk melakukan klarifikasi. Insha Alloh, segera akan kita pleno kan,” tegas Suhardi kepada sejumlah wartawan saat menggelar acara Rakor dengan pekerja media di Kantor Bawaslu NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Kamis 28 Maret 2019.

Sebelumnya Suhardi mengatakan, ketika Doktor Zul diangkat oleh Presiden sebagai Gubernur NTB, maka Doktor Zul adalah milik seluruh masyarakat NTB. Hanya saja menariknya, Suhardi, tidak melihat pemasangan baligo kampanye PKS dengan pose Doktor Zul yang berseragam kebesaran Gubernur sebagai sebuah pelanggaran norma hukum. 

“Dari sisi Undang-undang hal itu tidak terjangkau. Justru posisi pelanggarannya lebih tinggi yakni berada pada level etika. Dan tidak ada undang-undang juga yang mengatur secara spesifik tentang pemasangan foto gubernur di baligo, gak ada,” cetus Suhardi.

Karena tidak adanya norma hukum yang mengatur soal itu, maka menurut Suhardi, level pelanggarannya berada pada level etika. “Apakah itu salah atau tidak?, saya kira publik lah yang bisa menilai. Tidak kemudian di norma kan karena saya yakin tidak bisa dijangkau oleh norma karena terlalu tinggi maqomnya. Kalau Bawaslu, gak bisa smash itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS NTB, H Abdul Hadi, yang coba dikonfirmasi wartawan belum mau memberikan komentarnya terkait dengan hal ini. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update