-->

Notification

×

Iklan

Program RTLH dan Tangki Septik Komunal Dilaporkan ke Kejaksaan, Kadis Perkim Bantah Ada Markup

Wednesday, February 6, 2019 | Wednesday, February 06, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-06T01:40:29Z

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, H. Khaeruddin Bahtiar, ST, MT.



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pelaksanaan program Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 19 Desa se-Kabupaten Bima tahun anggaran 2017 dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Coruption Watch (BCW) ke Kejaksaan Negeri Bima beberapa waktu lalu. Direktur BCW, Usrah, SH, mendesak Kajari Bima agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) untuk dimintai klarifikasi. "Terkait dengan laporan yang kami masukan 16 Juli 2018 lalu, kami desak Kepala Kejari Bima untuk mengusutnya," desaknya kepada wartawan, Jumat lalu (1/2).

Usrah mengaku, laporan yang dimasukan pihaknya ini tentang adanya indikasi persoalan pekerjaan Anggaran Pembangunan Tangki Septik Komunal dengan Media Bakteri TA.2017 di Kabupaten Bima dimana sampai hari ini belum ada kejelasan. "Laporan ini sejak setahun yang lalu tapi kenapa tidak ada respon kaitan dengan aduan ini untuk ditindaklanjuti Kejaksaan?," ujarnya bertanya-tanya. Ia menyebutkan bahwa per desa saat itu rata-rata menerima alokasi anggaran antara Rp150 juta hingga hampir Rp200 juta.

Menanggapi tudingan ini, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, H. Khaeruddin Bahtiar, ST, MT, mengaku telah menindak lanjuti dengan realisasi program Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 19 Desa se-Kabupaten Bima tahun anggaran 2017. Pihaknyapun membantah adanya masalah, apalagi terjadi markup harga. "Tidak ada yang di markup, karena konstruksinya standar dan sesuai juklak juknis, dan sangat mengikat RAB," bantahnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/2).

Diakuinya, pelaksanaan program tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang ditunjuk oleh kepala desa setempat. Sistemnya, kata dia, dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat tersebut dengan sestim uang muka 40 porsen, setelah fisik mencapai 40 porsen dibayar terminnya 30 porsen dan setelah mencapai fisik 70 porsen dibayar lagi 30 porsen. "Artinya pembayaran sudah 100 porsen melalui rekening kelompok masing-masing," tegasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update