-->

Notification

×

Iklan

Meski Sudah Diwarning, Masih Banyak Dijumpai Pelanggaran Pemasangan APK

Tuesday, February 26, 2019 | Tuesday, February 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-26T12:40:40Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Para calon anggota legislatif di Kota Bima sudah mulai ramai memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Namun sayangnya, dari sejumlah APK yang dipasang, masih banyak dijumpai pemasangan di pohon dengan cara dipaku. Hal ini diakui langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, S.Pdi. "Masih begitu banyak dijumpai APK Parpol Peserta Pemilu yang dipasang tidak sesuai aturan dan ketentuan kampanye tahun 2019," katanya saat mengggelar rapat koordinasi dengan sejumlah media di Aula Kantor Bawaslu, Selasa siang (26/02).

Menurutnya, penyebaran pemasangan APK ini terpasang di pepohonan mulai dari perbatasan Kota Bima di lingkungan Niu hingga ujung Lampe Rasanae Timur. Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu telah rekomendasikan ke Parpol Peserta Pemilu untuk menurunkan atau menertibkan APK yang melanggar. "Hanya saja nampaknya belum ada niat baik dari Parpol untuk menindaklanjutinya. Sudah kami koordinasikan kepada semua Parpol, tapi belum ada tindak lanjutnya," keluhnya.

Menyikapi kondisi tersebut, pihak Bawaslu kembali menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima melalui Sat Pol PP. "Kami sudah koordinasikan kembali dengan Pemerintahan Kota Bima dalam hal ini Sat Pol PP, yang mana hasilnya menyepakati untuk melakukan penurunan dan penertiban APK yang melanggar. InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan turunkan dan tertibkan APK yang di nilai melanggar tersebut," akunya didampingi dua anggota Bawaslu Kobi lainnya, Asrul Sani dan Idhar .
   
Selain itu, Muhaimin menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum satupun menerima laporan terkait dengan adanya dugaan Tindakan Pelanggaran Pemilu (Tipilu) dan Administrasi maupun keterlibatan ASN dalam aksi kampanye Parpol maupun Caleg. "Belum ada laporan apapun yang kami terima, baik dari peserta pemilu, pemilih maupun masyarakat," katanya menambahkan.

Walau demikian pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilu termasuk keterlibatan ASN di dalamnya yang mengkampanyekan Caleg maupun Capres Cawapres di akun sosial hingga ke akun sosial media yang tidak terdaftar di penyelenggara Pemilu. "Ini juga akan kita awasi," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update