-->

Notification

×

Iklan

Gelar Rakor, Bawaslu Kobi Ingin Percepat Pembentukan Pengawas TPS

Saturday, February 2, 2019 | Saturday, February 02, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-02T10:15:58Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Bawaslu Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pengawas TPS pada Tahun 2019 di Hotel Camelia, Sabtu siang (2/2). Rakor yang dihadiri oleh unsur Panwaslu dan Koordinator Sekertariat Panwaslu se-Kota Bima ini berlangsung lancar dan khidmat. "Kegiatan ini merupakan sebuah agenda yang dirasa sangat penting untuk dilakukan, mengingat beberapa waktu kedepan kita dihadapkan pada sebuah hajatan besar pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Yah, kalau di hitung tinggal 70 hari lagi puncak kegiatan tersebut akan kita hadapi," ungkap Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE, dalam pengantarnya.

Diakuinya, Bawaslu Kota Bima hanya diberi waktu yang cukup singkat untuk melaksanakan kegiatan ini yaitu hanya dua hari. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar Rakor ini dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pdi, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh para Pimpinan Bawaslu tentunya harus menjadi perhatian serius bagi semua baik yang berkaitan dengan hal-hal pembentukan Pengawas TPS atau hal-hal yang berhubungan dengan bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Kedua hal ini, kata dia harus dapat disukeskan dalam artian tidak hanya sukses dalam pengawasan Pemilu, akan tetapi sukses pula mempertanggungkawabkan soal keuangannya yang di berikan oleh Negara untuk tugas-tugas Pengawasan Pemilu. "Apa yang kita lakukan sekarang merupakan tahapan akhir dari bentuk pengawasan yang kita laksanakan karena tahapan Kampanye sebentar lagi akan dimulai di susul kemudian tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitilasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten-Kota. Oleh karena itulah perangkat Pengawas TPS tentunya mulai dipersiapkan, dari itu saya harap agar semangat harus terus berkobar," ujarnya.

Menurutnya, dalam UUD No. 7 Tahun 2017 bahwa yang melakukan pengawasan Pemilu adalah Bawaslu yang terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi, kemudian Bawaslu Kabupaten Kota. Kemudian Bawaslu Kelurahan dan Desa, dan Pengawas TPS yang mana untuk di ketahui bahwa pembentukan Pengawas TPS ini dilakukan paling lambat 23 hari sebelum Pemilu dilaksanakan dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah Pemungutan Suara. "Nah jika kita menghitung mundur ketentuan ini kalau Pemilunya 17 April, maka pada 25 Maret kita sudah membentuk PTPS ini," jelasnya.

Muhaimin menjelaskan alasan dipercepatnya perekrutannya. Ia mengaku, berdasarkan pengalaman pada Pilkada kemarin pihaknya kesulitan merekrut PTPS yang berasal dan berdomisili dari kelurahan yang bersangkutan. Oleh karena itulah Bawaslu RI memberikan rekomendasi kepada pihak Panwaslu untuk melakukan rekrutmen PTPS ini lebih awal secara serentak pada 25 Maret nanti.

Terakhir ia menambahkan, dalam Juknis yang di keluarkan oleh Bawaslu RI tentunya mesti ada hal-hal yang di koordinasikan dengan teman teman Panwaslu terkait dengan syarat yang harus di penuhi oleh PTPS nantinya, itulah kenapa pada hari ini kita melaksanakan Rakor pembentukan PTPS ini adalah untuk mendiskusikan tentang hal tersebut sehingga kita semua di seluruh kecamatan yang ada memiliki pemahaman yang sama berkaitan syarat yang di minta pada calon PTPS.

"Kami tahu dan menyadari bahwa teman teman telah memiliki calon PTPS di masing masing kelurahan baik yang berasal dari kolega atau keluarga sendiri dan itu tak masalah sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan kualitas sehingga PTPS yang di rekrut nantinya benar-benar punya kompetensi dan dapat menjadi ujung tombak kita di lapangan," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update