-->

Notification

×

Iklan

Gali Informasi Tentang Penimbunan di Kawasan Amahami, 25 Anggota Dewan Kunker ke Sejumlah Kementerian RI

Wednesday, February 27, 2019 | Wednesday, February 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-27T01:07:41Z
Alfian Indra Wirawan, S.Adm, Wakil Ketua DPRD Kota Bima.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kota Bima  hari ini, Rabu (27/2) melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Kementerian RI di Jakarta. Kunjungan kerja yang dijadwalkan akan berlangsung selama lima hari ini, salah satu tujuannya adalah dalam rangka sinkronisasi persoalan yang dihadapi daerah Kota Bima seperti persoalan penimbunan dan pembangunan Kawasan Amahami dan sebagainya.

 "Agenda ini sebenarnya jadwal tahunan DPRD Kota Bima, jika dulunya kami melakukan kunjungan kerja di lembaga DPR RI maka tahun ini kami menjadwalkan kunjungan kerja ke sejumlah Kementerian RI," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm, kepada Garda Asakota.

Kunjungan kerja ke sejumlah Kementerian ini dibagi tugas per Komisi Dewan. Dari tiga Komisi yang ada di DPRD Kota Bima, kata dia,  Komisi 1 rencananya akan melakukan kunjungan kerja di Kementerian Hukum dan HA, sementara Komisi 2 dan Komisi 3 ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Nah, kunjungan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan ini ini sekaligus kami ingin menggali informasi terkait dengan pemanfaatan lahan dan persoalan penimbunan laut di kawasan tersebut. Jadi pada prinsipnya kunjungan kami di Kementerian ini tetap kami sinkronisasikan dengan persoalan-persoalan krusial yang dihadapi oleh Kota Bima saat ini. Dan nantinya hasil dari kunjungan kerja ini kita akan laporkan secara resmi melalui Paripurna dewan," tegas pria yang kerap disapa Dae Pawan ini.

Ketika disinggung perkembangan kinerja Pansus Amahami saat ini? Dae Pawan menjelaskan bahwa Pansus ini sedang dan masih akan bekerja karena menurutnya proses dari perjalanan Pansus akan sedikit panjang karena banyak sumber-sumber informasi yang harus digali oleh Pansus. "Kinerja Pansus saat ini baru pada konsultasi ke dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan hasilnya sementara diketahui aktivitas pembangunan di kawasan Amahami itu khususnya pembangunan jalan di belakang Pasar Amahami itu ilegal. Mendengar penjelasan pihak provinsi, kami juga kaget bahwa ternyata pembangunan jalan itu menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku karena belum mengantongi izin pemanfaatan lahan," katanya.

Hanya saja, diakuinya Pansus belum bisa bersikap hanya karena informasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan NTB,  karena masih ada sumber-sumber informasi lainnya yang harus digali oleh Pansus. "Makanya kami belum berani memberikan sikap selanjutnya karena Pansus masih bekerja. Ini baru informasi awal yang diterima oleh Pansus dan kita belum bisa mengambil langkah lanjutannya karena masih banyak yang harus kita gali lagi referensinya," pungkas pria yang juga Caleg Nomor Urut 1 Partai Golkar Dapil Rasanae Barat dan Mpunda ini. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update