-->

Notification

×

Iklan

Dipertanyakan, Belum Diserahkannya Gerobak Sampah ke Setiap Lingkungan

Monday, February 25, 2019 | Monday, February 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-25T10:23:39Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Di awal Januari lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah menyerahkan armada sampah jenis Gerobak kepada sejumlah Kelurahan salah satunya adalah Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota. Namun, hingga hari ini armada tersebut belum juga  diserahkan oleh pemerintah Kelurahan ke setiap lingkungan.

Menjawab hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Drs. H. M. Fakhrunraji, ME, melalui Kepala Bidang Persampahan DLH, Suhardin, ST, MT, mengakuinya. Terkait persoalan itu, kata dia, saat ini pihaknya sedang menggodok regulasinya karena itu menjadi payung hukum pendistribusiannya. "Dalam seminggu kedepan penggodokan regulasinya selesai. Kenapa mesti memiliki regulasi?, karena itu terkait dengan salah satu sumber PAD Kota Bima. PAD nya nanti tidak lagi masuk ke Dinas tetapi akan langsung menjadi gaji petugas gerobak sampah," ungkapnya.

Pihaknya mengaku, penggodokan regulasinya penting dilakukan agar regulasi Persampahan nanti akan langsung menjadi sumber pendapatan masyarakat yang mau menjadi petugas gerobak sampah yang murni akan menjadi pendapatannya tidak lagi masuk ke PAD.

Sebelumnya, sebanyak 45 unit armada sampah jenis gerobak sampah telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bima melalui DLH. Beberapa Kelurahan yang ada di wilayah Kota Bima selain Jatiwangi juga ada Kelurahan Dara, Melayu, Tanjung, Sarae, Ule, dan Jatibaru. Dari pekerjaan sebagai Petugas Gerobak Sampah ini maka akan banyak warga yang di berdayakan dengan memiliki penghasilan tetap yang disesuaikan dengan UMK yaitu sekitar Rp1,6 juta per bulan. "Hal ini selaras juga sesuai dengan visi misi Pemerintahan Lutfi Feri yang ingin menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," akunya.

Ketika disinggung darimana Petugas Gerobak Sampah mendapatkan dana tersebut? Suhardin mengaku, jika diregulasinya disetujui maka sumber penggajiannya dari iuran sampah dari masyarakat yang direncanakan yaitu sebesar Rp5. 000 per KK. "Kalikan saja jumlah KK per tiga RT dengan Rp5. 000 maka sebesar itulah rupiah yang akan di dapatkan oleh mereka petugas Gerobak sampah karena mereka pula yang jadi juru pungutnya," katanya. Dan soal tekhnisnya mengenai siapa yang akan menjadi Petugas gerobak sampahnya itu menjadi kewenangan pihak Kelurahan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update