-->

Notification

×

Iklan

Soal Polemik BPPD, Suaeb Qury: Kadispar Ditengarai Lakukan Kesalahan Fatal

Friday, January 4, 2019 | Friday, January 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-04T10:54:13Z



Mataram, Garda Asakota.-

Lahirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 556-01 Tahun 2019 tertanggal 02 Januari 2019, tentang Nama-nama Unsur Tim Penentu Kebijakan (TPK) BPPD NTB, terus menuai polemik. Kali ini Ketua Forum Peduli Pariwisata NTB, Suaeb Qury, menilai Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata NTB, HL Moh Faozal, ditengarai melakukan kesalahan fatal dengan melakukan proses pengusulan nama Tim Penentu Kebijakan BPPD NTB tanpa melalui proses perwakilan dari asosiasi Pariwisata.

"Ini merupakan suatu kesalahan fatal yang ditengarai dilakukan oleh Kadis Pariwisata NTB, dengan mengusulkan nama Tim Penentu Kebijakan BPPD NTB tanpa ada proses permintaan perwakilan dari Asosiasi. Dalam Pasal 45 Ayat 1 disitu jelas diatur bahwa unsur penentu Kebijakan terdiri dari Wakil Asosiasi Kepariwisataan, Wakil Asosiasi Profesi, Wakil Asosiasi Penerbangan dan Pakar atau Akademisi. Makna Wakil Asosiasi itu adalah pemberian kewenangan pada asosiasi untuk mengutus wakil-wakilnya untuk kemudian diseleksi oleh Dispar dan diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Bukan malah kemudian otoritas mengusulkan itu kemudian diletakkan sepenuhnya pada Kadispar. Kalau seperti itu yang dilakukan sama halnya mereka yang ditetapkan itu bukan wakil asosiasi, tapi wakil dari Dispar," ujar pria yang pernah memimpin GP Anshor NTB kepada wartawan, Jum'at 04 Januari 2019.

Menurut Suaeb Qury, pengaturan regulasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tidak boleh juga bertentangan dengan pengaturan yang telah diatur dalam UU Kepariwisataan itu, khususnya yang berkaitan dengan aspek kewenangan mengusulkan. 

"Pasal 45 ayat 1 itu telah mengatur secara terang dan jelas bahwa unsur penentu kebijakan BPPD itu terdiri dari Wakil Asosiasi. Kalau seperti itu redaksi hukumnya, maka jelas asosiasi harus diberikan kewenangan secara organisasinya untuk melakukan pembahasan terhadap nama-nama figur asosiasi yang dianggap layak dan punya kompetensi dalam mewakili asosiasinya. Bukan malah diatur-diatur oleh lembaga atau institusi diluar asosiasi tersebut. Kalau terjadi seperti itu, maka itu sudah masuk kategori merampas kewenangan asosiasi yang telah diberikan UU," tegas Suaeb.

Pihaknya kemudian menyatakan kesiapannya untuk ikut membantu dan mendorong asosiasi menggugat secara tata usaha Negara atas Putusan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan UU tersebut.

"Asosiasi harus berani menggugat produk keputusan tersebut agar dapat menjadi pembelajaran kedepannya dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, Asosiasi juga harus meminta Gubernur agar dapat mencabut kembali keputusan tentang pengangkatan tim penentu kebijakan BPPD yang dianggap bertentangan dengan ketentuan yang ada," tandasnya.

Sementara itu Kadis Pariwisata NTB, HL Moh Faozal, menegaskan tata cara pengangkatan Tim Penentu Kebijakan BPPD NTB mengacu pada UU Nomor 10 2019 Pasal 45 ayat 2, dan ayat 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Aturan ini menurutnya telah ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan BPPD NTB. 

Pada Pasal 4 ayat 4 Pergub 39 tahun 2018 tersebut, pada point 3 dinyatakan bahwa pengangkatan anggota unsur penentu kebijakan BPPD NTB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kepala Dinas Pariwisata NTB. 

"Dan sudah ada lagi usulan baru yakni ketika sudah terbentuk kepengurusan BPPD NTB, maka nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Kadis Pariwisata," pungkasnya. (GA. 211*)

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2019/01/bppd-kembali-bermasalah-komisi-ii.html?m=1

http://www.gardaasakota.com/2019/01/ketua-asita-protes-pencatutan-nama.html?m=1

http://www.gardaasakota.com/2019/01/gubernur-zul-reshufle-kepengurusan-bppd.html?m=1

×
Berita Terbaru Update