-->

Notification

×

Iklan

Jika Benar, BPBD Bakal Eksekusi Penerima Bantuan yang Tidak Tepat Sasaran

Monday, January 14, 2019 | Monday, January 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-14T08:48:08Z
Kepala BPBD Kota Bima
Kota Bima, Garda Asakota.- 

Menyikapi aksi puluhan warga Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima Senin pagi (14/01) yang menggelar aksi penyegelan kantor Kelurahan Rabadompu Timur karena memprotes kebijakan pemberian bantuan pasca banjir Desember 2016 lalu yang disinyalir tidak sesuai data yang diajukan oleh pihak Rt, Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima berjanji siap melakukan eksekusi jika data yang disampaikan warga itu benar adanya.  "Jika itu benar, penerima bantuan tak sesuai dengan kriteria. Maka kami siap lakukan eksekusi dan melakukan klarifikasi," ujar Kepala BPBD Kota Bima, Ir. H. Syarafudin, kepada Garda Asakota di kantormya Senin (14/01).

Ia mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan klarifikasi terkait persoalan ini. Bahkan diakuinya, persoalan ini sebelumnya sudah diselesaikan. "Namun saat ini muncul beberapa persoalan baru lagi, namun yang pasti itu akan kita pelajari lagi," katanya.

Saat ini, kata dia, ada beberapa dari pihak Kelurahan dan Camat yang hadir guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Kepala BPBD mengaku pemberian bantuan pasca banjir tersebut, pastinya telah disesuaikan dengan data yang diberikan pihak Rt dan Kelurahan. Data itu pula sudah dilampirkan dengan SK 105 atau disebut SK Pasca Darurat. "Dalam kriterianya sudah dinyatakan bahwa yang diutamakan dalam bantuan pasca banjir itu adalah fungsi rumah bukan pagar dan rombong. Karena pagar dan rombong itu, tidak masuk dalam kriteria mendapatkan bantuan pasca banjir. Bila itu benar maka kami akan melakukan eksekusi terhadap mereka," tandasnya singkat.

Dia menambahkan, sebenarnya yang bekerja saat itu adalah konsultan manajemen, bukan pekerjaan BPBD karena pihaknya hanya menerima data jadi saja. "Namun yang pasti apapun masalahnya sesuai tuntutan warga kami tetap perbaiki dan tetap menyelesaikannya. Jika itu benar sesuai fakta terhadap penerima bantaun yang bukan haknya, pastinya kami tetap lakukan eksekusi dan kami juga akan membawa juklat-juknis sebagai dasar hukum kami bekerja," tegas H. Syarafudin.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima Senin (14/01), menggelar aksi penyegelan kantor Kelurahan Rabadompu Timur. Aksi ini dipicu kebijakan pemberian bantuan pasca banjir Desember 2016 lalu yang disinyalir tidak sesuai data yang diajukan oleh pihak Rt setempat. "Kami sebagai warga merasa bingung terkait persoalan bantuan banjir ini. Kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut seperti apa?,. Apakah yang berhak mendapatkan bantuan itu rumahnya terendam banjir, rumah roboh, pagar roboh atau rombong yang hanyut," ujar Ismail SE, saat menyampaikan aspirasinya depan Kantor Kelurahan seperti Garda Asakota sebelumnya. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update