-->

Notification

×

Iklan

Insenerator di RSUD Bima Gagal Konstruksi?, ICWI Minta APH Selidiki

Monday, January 7, 2019 | Monday, January 07, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-06T23:01:28Z
Alat Insenerator di RSUD Bima.

Bima, Garda Asakota.-

Keberadaan alat Insenerator di RSUD Bima sebagai sebuah wadah untuk menghancurkan limbah atau sampah B3 bekas pelayanan pasien RSUD dipertanyakan fungsi dan keberadaannya oleh The Indonesian Corruption Watch Institution (ICWI).

Kepada wartawan, Ketua ICWI Korda Mataram, Nadiran, menduga, alat Insenerator yang ditender pada sekitar Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp685 juta dan dikerjakan oleh PT SIS Gemilang, semenjak dilakukan pengadaan hingga saat sekarang, tidak pernah difungsikan.

"Padahal alat itu sangat mahal dibeli oleh daerah. Kalaupun terjadi kegagalan konstruksi atas alat senilai ratusan juta rupiah, maka perlu kiranya, Aparat Penegak Hukum, turun langsung untuk melakukan penyelidikan," sorot Nadiran melalui wartawan media ini beberapa waktu lalu.

Menjawab sorotan ICWI tersebut pihak RSUD melalui humasnya, Hj.Nuraeni, S.Kep., secara tegas membantah jika alat pengolah Limbah Medis tersebut rusak. "Siapa yang bilang jika alat Insenerator tersebut rusak?. Alat tersebut masih dalam kondisi Optimal, tidak ada kerusakan sama sekali koq," kelit pihak RSUD yang diwakili humasnya belum lama ini.

Menurutnya,  tidak difungsikannya alat tersebut oleh pihak RSUD itupun bukan karena alatnya rusak, akan tetapi pihak RS mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa mulai akhir December 2017 lalu, seluruh RS tidak bisa lagi mengolah sampah medis sendiri harus bekerjasama dengan pihak ketiga.

"Ketentuan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Akreditasi Rumah Sakit Kementrian Kesehatan Pada akhir tahun 2017 lalu ketika melakukan kunjungan ke RSUD Bima. Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak difungsikannya alat Insenerator tersebut Di RSUD BIMA bukan karena alatnya rusak namun karena pihak RS mengikuti aturan dan Ketentuan yang berlaku," cetusnya.

Alat tersebut, kata Hj. Nuraeni merupakan pengadaan tahun 2013, dan berfungsi secara baik selama lebih kurang 5 tahun, dimana limbah medis yang diolah akan menjadi abu merupakan ciri bahwa alatnya tidak rusak. (GA. 211/213*).
×
Berita Terbaru Update