-->
×

Iklan

Gubernur Zul Reshufle Kepengurusan BPPD NTB

Thursday, January 3, 2019 | Thursday, January 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-03T14:03:41Z
Kadis Pariwisata NTB, HL Moh Faozal

Mataram, Garda Asakota.-

Janji Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, untuk melakukan proses reshufle kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi NTB yang dianggap cenderung menuai polemik dan kontroversi, bukan isapan jempol belaka. Sejumlah nama Kepengurusan BPPD NTB dibawah Kepemimpinan Fauzan Zakariah semuanya diganti dan yang tersisa hanya satu nama yakni Alfian Yusni mewakili Media Pers.

Melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 556-01 Tahun 2019 tertanggal 02 Januari 2019, tentang Nama-nama Unsur Tim Penentu Kebijakan (TPK) BPPD NTB, Gubernur Zul, melakukan reshufle kepengurusan BPPD NTB. Nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD yang ditunjuk Gubernur Zul untuk mengganti kepengurusan sebelumnya yakni Drs Ryan Bachtiar yang mewakili ASITA, Anita Ahmad mewakili PHRI, Christine Halim mewakili INCCA, Jumadil, M Pd mewakili HPI, Nunung Heri Cahyono mewakili ASTINDO, Priyadi Nugrahadi mewakili Akademisi, Dr Salahudin Sukamawadi mewakili Akademisi, Didiet Indrakusuma mewakili Maskapai Penerbangan (Air Asia), dan Alfian Yusni mewakili Media Pers.

Gubernur NTB melalui Kadis Pariwisata NTB, HL Mohammad Faozal, menjelaskan proses pergantian unsur penentu kebijakan BPPD NTB ini, dilakukan oleh Gubernur NTB, pasca melakukan revisi tentang Pergub NTB, yang mengatur kembali tentang proses rekruitmen unsur penentu kebijakan dalam BPPD NTB.

"Salah satu yang direvisi dalam Pergub tersebut, salah satunya adalah menyangkut Pasal Pengangkatan yakni menyangkut kewenangan pengusulan nama-nama tersebut Dari Dinas Pariwisata. Dalam Pergub yang baru, Pasal itu kemudian dirubah menjadi, proses pengusulan nama-nama unsur penentu kebijakannya diusulkan melalui Dispar, tidak lagi mutlak diusulkan melalui asosiasi. Dan didalam UU tentang Kepariwisataan pun tidak diatur tentang pengusulan dari asosiasi," jelas Faozal kepada sejumlah wartawan di kantor Dispar NTB, Kamis 03 Januari 2019.

Dalam Pergub yang baru diteken Gubernur tersebut, menurutnya, juga tidak diatur tentang mekanisme fit and proper test terhadap sejumlah nama yang diusulkan tersebut. "Jadi sederhana saja prosesnya yakni pengusulan nama dari Dispar ke Gubernur, kemudian Gubernur menyetujui usulan tersebut, dan selanjutnya terbitlah Keputusan Gubernur," terangnya.

Dikatakannya, sembilan nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang ditetapkan oleh Gubernur ini memiliki kualitas dan kompetensi yang bagus dan layak. "Rata-rata mereka ini memiliki kualitas dan kualifikasi yang bagus, seperti Anita Ahmad yang mewakili PHRI itu adalah owner Hotel Grand Legi. Dr Priyadi Nugrahadi mewakili Akademisi itu adalah Doktor Lulusan Birmingham University dengan Disertasinya adalah Halal Tourism, ada juga Cristine Halim dari INCCA yang juga adalah Sales Manager di Hotel Lombok Raya. Ditambah lagi dengan hadirnya Dr Salahudin Sukamawadi mewakili akademisi. Dan yang lainnya juga adalah para praktisi pariwisata yang memiliki profesionalisme di bidangnya," imbuhnya meyakinkan.

Dengan hadirnya nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang menurutnya memiliki kualifikasi Doktor dan Praktisi Bidang Pariwisata yang dianggap profesional, diharapkan, mesin BPPD ini akan bisa menjadi mesin pemikir yang memiliki konsep dan strategi besar dalam mempromosikan dan memajukan pariwisata NTB. 

"Prinsipnya, BPPD nanti harus bisa menjadi lembaga profesional, bekerja sesuai porsinya, dan harus bisa bekerjasama dengan unit-unit kerja yang lain seperti Dispar dan lainnya," timpalnya. 

Rencananya sebenarnya, Kamis 03 Januari 2019, bertempat di Kantor Dispar NTB, sembilan unsur penentu kebijakan BPPD NTB ini direncanakan akan menggelar musyawarah awal untuk menentukan kepengurusan baru BPPD NTB. Namun karena jumlah mereka yang hadir belum lengkap akibat kesibukan masing-masing di Luar Daerah, maka agenda itu pun kemudian diundur hingga tanggal 07 Januari 2019. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update