-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Bentuk Lima Pansus, Salah Satunya Pansus Pembubaran PT DMB

Friday, January 11, 2019 | Friday, January 11, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-11T00:03:39Z

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis 10 Januari 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.

Mataram, Garda Asakota.-

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang digelar pada Kamis 10 Januari 2019 di ruang Rapat Paripruna DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, menyepakati terbentuknya lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB.

Sebagaimana tertuang dalam Rancangan Keputusan Rapat Paripurna DPRD NTB yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD NTB, Mahdi SH MH., lima Pansus DPRD yang berhasil dibentuk tersebut yakni Pansus I bertugas membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, Pansus II bertugas membahas dan mengkaji Ranperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Pansus III bertugas membahas dan mengkaji Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus IV bertugas membahas dan mengkaji Ranperda tentang Kepemudaan.

“Pansus V bertugas membahas dan mengkaji tentang Pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB),” cetus Mahdi dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan didampingi oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah SH MH., serta dua Wakil Ketua DPRD Lainnya yakni H Abdul Hadi dan TGH Mahali Fikri, serta dihadiri oleh Gubernur NTB yang diwakili oleh Sekda NTB, H Rosiadi Sayuti, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTB.

Dikatakannya, masa tugas Pansus pembentukan Perda paling lama satu (1) tahun dan masa tugas Pansus Pembubaran PT DMB paling lama enam (6) bulan. Pansus I diketuai oleh Lalu Satriawandi, ST., dibantu oleh Wakil Ketua HL Jazuli Azhar SH., M Si., dan sepuluh anggota lainnya. Sementara Pansus II diketuai oleh H Busrah Hasan MM., dan Wakil Ketua Yek Agil dan sembilan anggota lainnya. Pansus III, diketuai oleh Muhammad Guntur Halba dengan Wakil Ketua HL Pattimura Parhan dan beranggotakan 13 orang lainnya. Pansus IV diketuai oleh HMNS Kasdiono SH., dan Wakil Ketua H Makmun dengan delapan anggota lainnya.

“Sementara Pansus V Pembubaran PT DMB diketuai oleh H Johan Rosihan ST dengan Wakil Ketuanya adalah H Abdul Karim dengan sembilan anggota lainnya,” beber Mahdi.
Sebelumnya Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, melalui Sekda NTB, H Rosiyadi Sayuti, menyampaikan usul, sarannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB sebagai bahan penyermpurnaan terhadap Raperda yang akan dibahas oleh Pansus DPRD.

Seperti terhadap Raperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, pihak Eksekutif memberikan usul agar dalam teknik penulisan BAB yang mengatur mengenai asas, maksud dan tujuan agar dapat mempedomani UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, masih adanya pencantuman beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak tepat dalam konsideran mengingat. Ditambah lagi dengan materi muatan mengenai perizinan khususnya yang mengatur mengenai berakhirnya perizinan agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

“Serta ketentuan mengenai pengacuan pasal dalam sangsi baik sangsi adminitratif maupun pidana masih belum tepat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan,” saran Sekda.

Terhadap Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, pihak Eksekutif menyarankan agar terhadap materi muatan yang tertuang dalam pasal demi pasal didalam Raperda ini dapat diselaraskan dengan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Jalan dan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 serta Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Untuk Raperda Kepemudaan, pihak Eksekutif memberikan saran agar pada BAB VI tentang Koordinasi dan Kemitraan Pemuda dapat lebih dipertajam ketentuan yang mengatur tentang koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Kepemudaan. Serta, ketentuan mengenai peran masyarakat dalam rangka penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda agar dirumuskan dalam BAB tersendiri.

Berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sekda mengatakan agar pada BAB IV yang memuat materi muatan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar diuraikan dan dijabarkan semua hak penyandang disabilitas sebagaimana telah dirumuskan didalam BAB III Pasal 7.

Selain itu, menurutnya, didalam rumusan BAB XV ketentuan peralihan Pasal 116 yang mengatur pelaksanaan penyediaan aksesibilitas terhadap fasilitas umum bagi penyandang disabiitas tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan bahwa ketentuan peralihan memuat penyesuai pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundangan-undangan yang baru yang bertujuan agar menghindari terjadinya kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

“Selanjutnya terhadap rumusan pasal-pasal dalam Raperda yang mengatur mengenai hal-hal yang teknis kiranya dapat dilakukan pembahasan yang lebih mendalam dalam pembahasan tingkat berikutnya,” pungkasnya. (GA. 211/215*).

×
Berita Terbaru Update