-->

Notification

×

Iklan

DPMPTSP Terapkan Layanan Perijinan Terintegrasi

Thursday, January 3, 2019 | Thursday, January 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-03T12:10:47Z
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Drs. Agussalim M.Si.


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2 Januari 2019 secara resmi menerapkan Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Hal itu dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Drs. Agussalim M.Si, Rabu (2/1) di ruang kerjanya. "Sistim ini merupakan implementasi PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik," ungkapnya.

Menurutnya, penerapan pola ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha. Terhitung mulai 2 Januari 2019, proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuamya dilakukan secara online melalui aplikasi OSS ini. Sehingga, pasca penerapan sistem ini masyarakat pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP.

Secara teknis lanjutnya, pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan dan akan langsung diproses oleh petugas langsung. Bila diperlukan oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu via telepon bagi pelaku yang membutuhkan. "Hasilnya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada," jelas Agus. Dia berharap kiranya semua OPD terkait perijinan juga dapat menggunakan aplikasi OSS ini, karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual seperti yang diterapkan selama ini tidak berlaku lagi. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update