-->

Notification

×

Iklan

Bongkar Dugaan Korupsi Tanah Lelang, DPRD Kabupaten Bima Bentuk Pansus Angket

Saturday, January 5, 2019 | Saturday, January 05, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T02:29:47Z

Wakil Ketua I Pansus Angket DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH.

Bima, Garda Asakota.-

Lembaga DPRD Kabupaten Bima, pada Rapat Paripurna Dewan yang digelar Kamis 03 Januari 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima berhasil membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket tentang Tanah atau Asset Pemkab Bima.

Menurut inisiator Pansus Angket DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., Pansus Angket ini telah berhasil mendapatkan persetujuan sepuluh Fraksi DPRD NTB. 

"Mayoritas Fraksi DPRD telah memberikan persetujuan dan Pansus Angket ini sudah resmi terbentuk dengan Ketuanya adalah Nurdin Amin (Fraksi Restorasi Demokrasi), Wakil Ketua, Sulaiman MT (Fraksi Gerindra), dan Sekretarisnya adalah M Natsir (Fraksi PAN," ujar Wakil Ketua Pansus Angket, Sulaiman MT SH., kepada wartawan, Jum'at 04 Januari 2019.

Pansus Angket Tanah atau Asset ini, menurutnya, dibentuk untuk mengungkap praktik-praktik yang dimainkan oknum-oknum tertentu dalam menyelewengkan tanah atau asset yang dimiliki Pemkab Bima. 

"Sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pelelangan Tanah dan ditindaklanjuti dengan Perbup, mestinya asset tanah Pemkab Bima itu harus dilakukan pelelangan secara terbuka. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelelangan tanah atau asset Pemkab Bima ini yang diduga dilelang secara tertutup oleh sejumlah pihak sehingga berdampak pada tidak optimalnya pencapaian Pandapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bima dari asset tanah ini yang masuk ke Kas Daerah," ungkapnya.

Pansus Angket ini, kata Sulaiman, akan menelusuri dugaan praktik kotor pelelangan tanah asset Pemkab Bima yang ditengarai dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018. 

"Praktik-praktik ini diduga merugikan keuangan daerah Milyaran rupiah. Dan ini harus dibongkar sebab ditengarai banyak pembayaran tanah lelang ini dilakukan diluar mekanisme dan prosedur yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku yakni yang semestinya uang tanah lelang ini disetor ke kas daerah melalui Bank NTB akan tetapi diduga tidak disetor ke kas daerah. Dan ada temuan awal berkaitan dengan dugaan praktik kotor tersebut," bebernya.

Menurutnya, dari target PAD sebesar Rp4 Milyar hinggan Rp6 Milyar di tahun 2016, 2017, dan tahun 2018, diduga banyak terjadi kebocoran sehingga berdampak pada tidak tercapainya target PAD sesuai dengan yang ditargetkan. 


"Paling yang disetor dari target itu hanya berkisar Rp600 juta saja sehingga Pansus Angket ini nanti akan bekerja untuk membongkar dugaan kebocoran uang negara dari tanah asset yang dilelang ini," cetusnya.


Di tahun 2018, pihaknya mengungkapkan adanya perubahan mekanisme pelelangan dari mekanisme yang bersifat terbuka sesuai ketentuan Perda dan Perbup ke mekanisme Pelelangan dengan mekanisme kompensasi. 


"Ini juga yang akan kami telusuri, seperti apa mekanisme pelelangan dengan kompensasi itu dan bagaimana kontribusinya terhada PAD kita," bebernya lagi.


Pihaknya mengaku selama ini pihak Pemkab Bima tidak transparan dalam membuka berapa total tanah yang menjadi asset Pemkab Bima yang dilelang setiap tahunnya. 


"Setiap kami minta, Pemkab Bima tidak pernah mau transparan terhadap jumlah tanah yang dilelang setiap tahunnya. Bahkan pihak Kejaksaan saja yang bersurat secara resmi untuk meminta data jumlah asset tanah lelang Pemkab Bima, tidak pernah mau dikasih. Bahkan mereka cenderung memiliki banyak dalih atau alasan untuk mengelaknya. Sehingga ini juga yang menjadi semangat bagi kami untuk membentuk Pansus Angket, apalagi Pansus Angket memiliki kewenangan yang besar untuk mengungkapnya. Pansus Angket bisa melakukan penyelidikan dan upaya paksa dengan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum untuk meminta data-data itu," tegas Sulaiman.


Pansus Angket ini akan bekerja hingga tanggal 18 Januari 2019 dan akan diperpanjang kembali jika tugas Pansus belum selesai sampai persoalan ini terbongkar sampai keakar-akarnya dan kedepannya Pemerintah dapat melakukan penataan ulang asset tanah lelang ini untuk peningkatan sektor PAD masyarakat. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update