-->

Notification

×

Iklan

AKBP Erwin: Polsek Wawo Berhasil Menangkap Pengedar UPAL dan Jaringannya

Wednesday, January 23, 2019 | Wednesday, January 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-23T01:25:17Z



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Jajaran Polsek Wawo Kabupaten Bima NTB berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku pengedar uang Palsu (Upal), Sahbani Wahyudin Alias Bani (23 tahun) warga Rt 11 Rw 06 Dusun Due Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Bersama Pelaku, juga diamankan Barang Bukti pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 22 lembar dan Pecahan Rp50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 5 lembar.

Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, menjelaskan bahwa pada hari Selasa 22 Januari 2019 sekira pukul 17.15 Wita di sebuah kios milik Iskandar di Rt. 01/01 Dusun Mbani Desa Pesa Wawo, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan tujuan ingin berbelanja dengan uang pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Namun pada saat menerima uang dari laki-laki tersebut, pemilik kios merasa curiga terhadap bentuk uang dan mencocokkannya dengan uang pecahan Rp100.000,- yang dia miliki. "Melihat perbedaan tekstur uang maka pemilik kios meyakini bahwa uang tersebut merupakan uang palsu, seketika itu pemilik kios langsung melaporkan ke Pihak Polsek Wawo," ungkapnya.

Pada pukul 17.17 wita, berdasarkan info dari masyarakat bahwa telah ditemukan uang palsu dari laki-laki yang tidak kenal, Piket Regu II Polsek Wawo langsung menuju TKP dan menemukkan uang Palsu dari tangan Iskandar pemilik Kios tempat pelaku belanjakan uang Palsu. Sekitar pukul 17.25 wita, Piket Regu II Polsek Wawo menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Wawo untukbdilakukan introgasi dan mengamankan barang bukti.

Berdasarkan pengakuan Pelaku, bahwa uang Palsu tersebut di peroleh dari Firman, (40 tahun) wargan Rai'oi Sape. Selain dirinya (pelaku) Firman juga menyuruh Iqbal asal Desa Nae Sape (teman pelaku) untuk melakukan penyebaran uang Palsu juga di seputaran Kabupaten Bima. "Dan hasil dari penukaran/pembelajaan uang palsu tersebut, pelaku Sahbani memperoleh 50 : 50 dari Firman (terduga utama Pemilik uang Palsu)," beber Kapolres seraya menyebutkan bahwa PelakuSahbani mengakui telah membelanjakan uang Palsu tersebut di 6 (enam) kios masyarakat yang berada di Wilayah Kota Bima.

Kemudian, pada sekitar pukul 19.30 wita berdasarkan hasil pengakuan Pelaku Sahbani, Anggota Piket Regu II Polsek Wawo yang dipimpin langsung Kapolsek Wawo, Iptu Jufrin Rama menuju TKP 6/ kios milik ibu Nurti, rt 08 rw 03 Dsn Dodu 1 kelurahan Dodu kecamatan Rastim Kota Bima, dan Anggota menemukan dan menyita uang Palsu pecahan Rp100.000. Pada pukul 19. 45 wita berdasarkan hasil pengakuan Pelaku Sahbani, anggota piket Regu II Polsek Wawo dipimpin langsung Kapolsek Wawo menuju TKP 5/ kios milik Hj. Sahlani, rt 03 rw 02 Dsn Dodu 2 kelurahan Dodu kecamatan Rastim Kota Bima, dan Anggota menemukan dan menyita uang Palsu pecahan Rp100.000.

Selanjutnya, pada pukul 20.05 wita berdasarkan hasil pengakuan Pelaku Sahbani, anggota piket Regu II Polsek Wawo  dipimpin langsung Kapolsek Wawonmenuju TKP/kios milik ibu Suhaba, rt 06 rw 032 Rabanggodu Selatan kecamatan Raba Kota Bima, dan anggota menemukan dan menyita uang Palsu pecahan Rp100.000.


Adapun Barang Bukti yang disita dalam proses penanganan dan penangkapan Pelaku penyebar uang Palsu tersebut adalah 1 unit Honda Vario Warna merah EA 3240 XL, 1 buah Handpone Nokia Warna Putih, 25 lebar Uang Kertas Palsu Pecahan Rp100.000, 5 lebar uang Kertas Palsu pecahan Rp50.000, uang tunai Rp534.000 (Hasil Tukaran di kios), 4 bungkus Rokok Sampoerna 16, 1 bungkus Rokok sampoerna 12, dan 1 bungkus Rokok Sampoerna 12. "Pada Pukul 21.15 wita, Pelaku Wahyudin beserta Barang bukti di Serahkan Ke piket Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wawo Iptu Jufrin Rama," tegas AKBP Erwin.

Kapolres menambahkan bahwa kejadian yang sama pernah terjadi di kios-kios yang berada di Desa-Desa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima pada tanggal 06 dan 07 Januari 2019 dengan ditemukan sebanyak 3 lembar Upal pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Disinyalir pelaku penyebaran upal tersebut merupakan satu jaringan dilihat dari jenis upal yang disebar yaitu semuanya merupakan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pelaku bukan berasal dari Kecamatan Wawo karena tidak dikenal oleh para pemilik kios. "Yang menjadi sasaran dari pelaku pengedar upal yaitu kios-kios kecil yang tidak terlalu teliti/memperhatikan uang yang dibelanjakan," pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update