-->

Notification

×

Iklan

Tim Reskrim Polres Bima Kota Interogasi Pelaku Perburuan Satwa yang Dilindungi

Wednesday, December 19, 2018 | Wednesday, December 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-19T07:13:15Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

Satuan Reskrim Polres Bima Kota hari Selasa tanggal 18 Desember 2018  sekitar pukul. 24.00 Wita mendapat informasi bahwa di wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, terjadi perburuan satwa dilindungi yaitu burung jenis Elang kuku pendek. Mendapat laporan tersebut, petugas didampingin Tim BKSDA langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku berikut sarana atau alat yang digunakan sebagai perburuan.

Adapun orang dan barang yang diamankan oleh petugas Sat-Reskrim Polres Bima Kota yaitu satu orang terduga mengaku atas nama MUSTAFA alias MUS, warga Rt.01/01 Desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten  Bima. Selain itu, 1 (satu) pucuk senapan angin jenis laras panjang, merk Jawara, 1 (satu) unit smarphone merk samsung, foto dalam status FB (screenshot) terduga sedang membawa satwa hasil buruan (elang kuku pendek) di lokasi perburuan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU AKMAL NOVIAN REZA, S.IK, menegaskan bahwa undang-undang No. 05 tahun 1990 tentang konservasi SDA dan PP No. 07 tahun 1999 tentang pengawetan keaneragaman tumbuhan dan satwa menjadi dasar penegakkan hukum, disamping adanya laporan Informasi Nomor: R/LI/XII/2018/Sat Reskrim tanggal 18 November 2018 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/XII/2018/Reskrim, tanggal 18 Desember 2018.

Merujuk dasar tersebut diatas maka pihak penyidik melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA wilayah Bima-Dompu dalam hal ini selaku Kepala atas nama BAMBANG DWIHARTO, SH. adapun hasil koordinasi membenarkan bahwa satwa dalam foto adalah burung Elang jenis kuku pendek dan keberadaanya menurun sehingga masuk dalam satwa yang dilindungi. Namun karena terduga tidak mengetahui jika jenis satwa yang dilindungi maka dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan satwa kita ambil dan jika kondisi hidup dilepas liarkan ke habitatnya.

Kemudian, kata dia, jika diketemukan sakit atau mati maka konsekwensi penegakkan hukum diberlakukan dan jika sudah dilepas oleh terduga maka kembali kepada proses pembinaan dan apabila diketemukan dijual maka kembali diberlakukan penegakkan hukum.

Setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 wita di sebuah gunung yang beralamat di Deda Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, telah melakukan perburuan burung jenis elang dengan menggunakan senapan angin. Meski demikian, terduga mengaku tidak mengetahui sebelumnya jika burung yang dia tembak termasuk satwa yang dilindungi. "Setelah berhasil menembak burung dimaksud terjatuh namun kesulitan terbang dan dia sempatkan foto bersama dengan dimintai bantuan rekannya yang kebetulan baru datang Haerudin dan mengaploudnya ke FB. Selanjutnya meninggalkan burung dimaksud dilokasi gunung dengan keadaan hidup dan mencoba untuk terbang dan berlari," pungkas Kasat Reskrim. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update