Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sulaiman MT SH.
Bima, Garda Asakota.-
Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Dirut
BLUD RSUD Bima yang berisikan tentang pelarangan memberikan pelayanan terhadap
pasien yang mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Lingkup RSUD
Bima tertanggal 03 Desember 2018, terus menuai pandangan beragam dari sejumlah
kalangan.
Jika Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD
Kabupaten Bima, Ir Suryadin, menilai lahirnya SE Dirut RSUD Bima itu melompati
kewenangan yang seharusnya menjadi kewenangan Kepala Daerah. Maka Sekretaris
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., menilai justru hal
itu akibat dari lemahnya keberpihakan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD), Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, serta Komisi IV DPRD
Kabupaten Bima yang membidangi anggaran Bidang Kesehatan.
“Harusnya mereka-mereka ini yang
memperjuangkan munculnya anggaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
ini. Apalagi Komisi IV yang membidangi Bidang Kesehatan ini, kenapa mereka
tutup mata dan tutup hati?. Padahal semestinya mereka harus memprioritaskan
soal ini saat pembahasan anggarannya. Apalagi pembahasan anggaran itu dilakukan
oleh TAPD dan Banggar DPRD,” ujar pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Bima ini kepada wartawan, Rabu 19 Desember 2018.
Berdasarkan amanat UU Kesehatan,
aspek pelayanan kesehatan ini harus dianggarkan sebesar 20 % untuk aspek
pelayanan kesehatan ini. “Jadi semestinya berdasarkan amanat UU Kesehatan ini, TAPD
dan Banggar DPRD ini harusnya menambah anggaran pelayanan kesehatan ini, bukan
malah menghilangkan atau meniadakan sehingga berdampak keluarnya SE dari Dirut
RSUD Bima. Kalau SE itu sudah keluar berarti tahun 2019 itu sudah tidak
dianggarkan lagi,” imbuhnya.
Aspek pelayanan Kesehatan menurutnya
adalah urusan wajib yang harus menjadi perhatian utama pemerintah. “Dan karena
SE Dirut RSUD itu sifatnya bertentangan dengan amanat UU Kesehatan, merugikan
kepentingan umum, maka bisa saja keberadaannya dicabut kembali. Apalagi SE itu
hanya dikeluarkan oleh Kepala BLUD atau Dirut RSUD. Maka bisa saja
keberadaannya dievaluasi kembali oleh Dirut RSUD Bima,” tegas pria yang
merupakan utusan masyarakat Dapil Sape dan Lambu ini.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD
Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE., mengatakan akan membicarakan kembali
terkait postur APBD 2019 sebelum tercapainya finalisasi APBD 2019 antara Banggar
DPRD dengan TAPD pasca dilakukan evaluasi APBD 2019 oleh Pihak Pemprov NTB.
“Masih ada peluang bagi kita untuk
melakukan evaluasi terhadap berbagai anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas
masyarakat sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :