-->

Notification

×

Iklan

TAPD dan Banggar Dinilai Lemah Perjuangkan Anggaran Kesehatan Masyarakat Miskin

Wednesday, December 19, 2018 | Wednesday, December 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-19T05:27:03Z
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sulaiman MT SH.


Bima, Garda Asakota.-

Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Dirut BLUD RSUD Bima yang berisikan tentang pelarangan memberikan pelayanan terhadap pasien yang mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Lingkup RSUD Bima tertanggal 03 Desember 2018, terus menuai pandangan beragam dari sejumlah kalangan.

Jika Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, menilai lahirnya SE Dirut RSUD Bima itu melompati kewenangan yang seharusnya menjadi kewenangan Kepala Daerah. Maka Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., menilai justru hal itu akibat dari lemahnya keberpihakan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yang membidangi anggaran Bidang Kesehatan.

“Harusnya mereka-mereka ini yang memperjuangkan munculnya anggaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin ini. Apalagi Komisi IV yang membidangi Bidang Kesehatan ini, kenapa mereka tutup mata dan tutup hati?. Padahal semestinya mereka harus memprioritaskan soal ini saat pembahasan anggarannya. Apalagi pembahasan anggaran itu dilakukan oleh TAPD dan Banggar DPRD,” ujar pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Rabu 19 Desember 2018.

Berdasarkan amanat UU Kesehatan, aspek pelayanan kesehatan ini harus dianggarkan sebesar 20 % untuk aspek pelayanan kesehatan ini. “Jadi semestinya berdasarkan amanat UU Kesehatan ini, TAPD dan Banggar DPRD ini harusnya menambah anggaran pelayanan kesehatan ini, bukan malah menghilangkan atau meniadakan sehingga berdampak keluarnya SE dari Dirut RSUD Bima. Kalau SE itu sudah keluar berarti tahun 2019 itu sudah tidak dianggarkan lagi,” imbuhnya.

Aspek pelayanan Kesehatan menurutnya adalah urusan wajib yang harus menjadi perhatian utama pemerintah. “Dan karena SE Dirut RSUD itu sifatnya bertentangan dengan amanat UU Kesehatan, merugikan kepentingan umum, maka bisa saja keberadaannya dicabut kembali. Apalagi SE itu hanya dikeluarkan oleh Kepala BLUD atau Dirut RSUD. Maka bisa saja keberadaannya dievaluasi kembali oleh Dirut RSUD Bima,” tegas pria yang merupakan utusan masyarakat Dapil Sape dan Lambu ini.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE., mengatakan akan membicarakan kembali terkait postur APBD 2019 sebelum tercapainya finalisasi APBD 2019 antara Banggar DPRD dengan TAPD pasca dilakukan evaluasi APBD 2019 oleh Pihak Pemprov NTB.

“Masih ada peluang bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” pungkasnya. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :




×
Berita Terbaru Update