-->
×

Iklan

Kejati Didemo Soal Mandeknya Penanganan Air Baku Sekeper 2016

Saturday, December 8, 2018 | Saturday, December 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-08T00:52:33Z

Aktivis AMPERA yang juga Korda ICWI NTB, Nadiran, saat menyerahkan Laporan Kasus Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Sekeper KLU kepada Kasi Intel Kejati NTB, Al Rasyid Aswad, Jum'at 07 Desember 2018, di Kantor Kejati NTB. 

Mataram, Garda Asakota.-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB pada Jum’at 07 Desember 2018, didemo oleh puluhan aktivis dari empat (4) elemen pergerakan di Kota Mataram yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Amanat Rakyat (AMPERA) terkait dengan isu mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dan dugaan kolusi pengerjaan paket pekerjaan pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Sekeper Kabupaten Lombok Utara yang menelan anggaran sebesar Rp11,3 Milyar lebih Tahun Anggaran (TA) 2016 dibawah leading sektor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 yang berkedudukan di Provinsi NTB, dan dikerjakan oleh PT DPM.

Saat diterima audience oleh Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Teknologi (Intel) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Al Rasyid Aswad, diruangannya di kantor Kejati NTB, para aktivis ini mempertanyakan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dan dugaan kolusi proyek Sekeper yang menelan anggaran Negara belasan Milyar rupiah tersebut.

“Kami pertanyakan, penanganan kasus yang pernah dilaporkan oleh elemen masyarakat ini, kenapa bisa sampai mandek penanganannya?. Dan kami berharap Kejati NTB dapat menuntaskan penanganan kasus Sekeper ini,” kata Korda ICWI NTB, Nadiran, saat menggelar audience dengan Kasi Intel Kejati NTB.



Sementara itu, Ketua KOMPAK NTB, Arif Kurniadin, menegaskan anggaran sebesar Rp11,3 Milyar, bukanlah anggaran yang kecil. “Belasan Milyar anggaran Negara tersebut angkanya cukup fantastis. Namun sayangnya, belasan milyar anggaran tersebut, hingga hari ini, tidak menghadirkan suatu output yang baik untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gebi ini.

Menurut Gebi, permasalahan paket pekerjaan sistim jaringan air baku Sekeper ini, bukan sesuatu hal yang baru bagi Kejati NTB. “Apalagi pada tahun sebelumnya, sejumlah LSM pernah menyorot terkait dengan persoalan terjadinya kegagalan output pengerjaan Sekeper ini ke Pihak Kejati NTB. Namun sampai dengan hari ini, penanganan kasusnya belum ada titik cerahnya sama sekali. Ini sangat disayangkan sekali,” sesal Gebi.

Kasi Intel Kejati NTB, Arasyid Aswad, mengaku baru sebulan menjabat sebagai Kasi Intel di Kejati NTB. Pihaknya berjanji akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh AMPERA NTB kepada atasannya agar kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kita akan sampaikan kepada pimpinan kami agar dapat segera menuntaskan kasus yang disampaikan kepada kami ini,” kata Arasyid.

Dalam penanganan perkara ini, lanjutnya, berdasarkan pengalaman pihak Kejaksaan, laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini akan ditindaklanjuti pihaknya kepada APIP untuk melakukan audit investigasi.

“Setelah kami melakukan pengumpulan data. Data tersebut nanti akan kami sampaikan kepada APIP untuk melakukan audit investigasi. Nanti berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh APIP, jika ada kerugian Negara, maka hasil audit itu akan menjadi pedoman kami untuk menindaklanjuti kasusnya,” jelas Kasi Intel.

Dalam kesempatan itu, pihak AMPERA juga menyerahkan laporan baru terkait kasus Sekeper ini karena tersebar informasi, laporan yang pernah disampaikan oleh LSM tahun 2017 lalu dikabarkan telah hilang. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update