Aktivis AMPERA yang juga Korda ICWI NTB, Nadiran, saat menyerahkan Laporan Kasus Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Sekeper KLU kepada Kasi Intel Kejati NTB, Al Rasyid Aswad, Jum'at 07 Desember 2018, di Kantor Kejati NTB.
Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi
NTB pada Jum’at 07 Desember 2018, didemo oleh puluhan aktivis dari empat (4)
elemen pergerakan di Kota Mataram yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat
Penegak Amanat Rakyat (AMPERA) terkait dengan isu mandeknya penanganan kasus dugaan
korupsi dan dugaan kolusi pengerjaan paket pekerjaan pembangunan Sistem
Jaringan Air Baku Sekeper Kabupaten Lombok Utara yang menelan anggaran sebesar
Rp11,3 Milyar lebih Tahun Anggaran (TA) 2016 dibawah leading sektor Balai
Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 yang berkedudukan di Provinsi NTB, dan
dikerjakan oleh PT DPM.
Saat diterima audience oleh Kepala
Seksi (Kasi) Informasi dan Teknologi (Intel) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Al
Rasyid Aswad, diruangannya di kantor Kejati NTB, para aktivis ini
mempertanyakan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dan dugaan kolusi
proyek Sekeper yang menelan anggaran Negara belasan Milyar rupiah tersebut.
“Kami pertanyakan, penanganan kasus
yang pernah dilaporkan oleh elemen masyarakat ini, kenapa bisa sampai mandek
penanganannya?. Dan kami berharap Kejati NTB dapat menuntaskan penanganan kasus
Sekeper ini,” kata Korda ICWI NTB, Nadiran, saat menggelar audience dengan Kasi
Intel Kejati NTB.
Sementara itu, Ketua KOMPAK NTB, Arif
Kurniadin, menegaskan anggaran sebesar Rp11,3 Milyar, bukanlah anggaran yang
kecil. “Belasan Milyar anggaran Negara tersebut angkanya cukup fantastis. Namun
sayangnya, belasan milyar anggaran tersebut, hingga hari ini, tidak
menghadirkan suatu output yang baik untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar pria
yang akrab disapa Gebi ini.
Menurut Gebi, permasalahan paket
pekerjaan sistim jaringan air baku Sekeper ini, bukan sesuatu hal yang baru
bagi Kejati NTB. “Apalagi pada tahun sebelumnya, sejumlah LSM pernah menyorot
terkait dengan persoalan terjadinya kegagalan output pengerjaan Sekeper ini ke
Pihak Kejati NTB. Namun sampai dengan hari ini, penanganan kasusnya belum ada
titik cerahnya sama sekali. Ini sangat disayangkan sekali,” sesal Gebi.
Kasi Intel Kejati NTB, Arasyid Aswad,
mengaku baru sebulan menjabat sebagai Kasi Intel di Kejati NTB. Pihaknya
berjanji akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh AMPERA NTB kepada
atasannya agar kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut dapat segera
dituntaskan.
“Kita akan sampaikan kepada pimpinan
kami agar dapat segera menuntaskan kasus yang disampaikan kepada kami ini,”
kata Arasyid.
Dalam penanganan perkara ini,
lanjutnya, berdasarkan pengalaman pihak Kejaksaan, laporan yang disampaikan
oleh masyarakat ini akan ditindaklanjuti pihaknya kepada APIP untuk melakukan audit
investigasi.
“Setelah kami melakukan pengumpulan
data. Data tersebut nanti akan kami sampaikan kepada APIP untuk melakukan audit
investigasi. Nanti berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh
APIP, jika ada kerugian Negara, maka hasil audit itu akan menjadi pedoman kami
untuk menindaklanjuti kasusnya,” jelas Kasi Intel.
Dalam kesempatan itu, pihak AMPERA
juga menyerahkan laporan baru terkait kasus Sekeper ini karena tersebar informasi,
laporan yang pernah disampaikan oleh LSM tahun 2017 lalu dikabarkan telah
hilang. (GA. 211*).