-->

Notification

×

Iklan

Kejaksaan Tinggi Pelajari Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Sekeper TA 2016

Thursday, December 27, 2018 | Thursday, December 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-27T04:59:00Z

Aksi puluhan aktivis Ampera NTB didepan kantor Kejati NTB beberapa waktu lalu saat mendesak penuntasan kasus Jaringan Air Baku Sekeper NT1 TA 2016.

Mataram, Garda Asakota.-

Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kasi Humas Penkum menegaskan Kejati NTB saat sekarang tengah mempelajari Laporan masyarakat terhadap kasus dugaan pekerjaan Jaringan Irigasi Sumber Daya Air Baku BWS NT1 yang dikerjakan oleh PT DPM di Desa Sekeper yang menelan anggaran sebesar Rp11 Milyar lebih Tahun Anggaran (TA) 2016.

"Saat sekarang Tim Kejaksaan Tinggi sedang mempelajari laporan yang telah disampaikan ke kami. Insha Alloh, secepatnya akan kami sampaikan apakah akan dilanjut dalam tahapan selanjutnya," ujar Kasi Humas Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH, saat menerima audience Presidium Aliansi Masyarakat Penegak Amanat Rakyat (Ampera) Provinsi NTB di Kejati NTB, Kamis 27 Desember 2018, di ruangannya Kejati NTB.

Pantauan wartawan media ini, sejumlah Presidium Ampera yang terdiri dari Koordinator ICWI NTB, Nadiran, Ketua Perank NTB, Furkan, Ketua Kompak NTB, Arif Kurniadin, dan Ketua PMPK NTB, Didin Mulyadin, menggelar audience dengan Kejati NTB terkait dengan penanganan sejumlah kasus dugaan yang selama ini dilaporkan oleh masyarakat contoh kasus pengerjaan Sistem Irigasi Jaringan Air Baku Sekeper BWS NT1 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp11 Milyar lebih.

Dalam kesempatan audience, Koordinator ICWI NTB, Nadiran, menyampaikan data-data tambahan atau bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan Kejaksaan dalam melakukan proses penyelidikan lanjutannya. 
"Insha Alloh, bukti-bukti tambahan ini akan memperkuat penyelidikan Kejaksaan," pungkasnya. (GA. 211*).

Baca Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/12/kajati-tegaskan-pekerjaan-air-baku.html?m=1

http://www.gardaasakota.com/2018/12/kejati-didemo-soal-penanganan-air-baku.html?m=1



×
Berita Terbaru Update