-->
×

Iklan

Kajati Tegaskan Pekerjaan Air Baku Sekeper 2016 Tidak Didampingi TP4D

Monday, December 10, 2018 | Monday, December 10, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-10T16:14:10Z

Kepala Kejati NTB, Dr Mohammad Dofir SH MH, Wakajati dan Aspidsus Kejati NTB, Eddy Harahap, saat berposes bersama awak media NTB, Senin 10 Desember 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

Keberadaan TP4D atau yang akrab disebut dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, saat sekarang ini kerap disorot oleh berbagai kalangan. Saat sesi tanya jawab antara Kajati NTB, Dr Mohammad Dofir SH MH., dengan sejumlah awak media di NTB dalam rangka perayaan momentum Hari Anti Korupsi. Keberadaan TP4D ini, tidak luput juga ditanyakan oleh awak media.

“Dari namanya saja, sudah muncul sebuah asumsi bahwa TP4D ini dibentuk agar tidak ada lagi muncul yang namanya perkara korupsi di Daerah. Hanya saja, dalam tataran kongkrit, banyak program-program Pemerintah yang terkadang tidak berimplikasi pada lahirnya kemaslahatan bagi publik sesuai dengan amanat Perpres 16/2018 dan TP4D justru ditengarai tidak berfungsi untuk mengarahkannya menjadi lebih baik sehingga berdampak pada munculnya pekerjaan-pekerjaan yang diduga gagal memberikan kemanfaatan bagi publik. Contohnya adalah seperti yang disuarakan oleh AMPERA NTB terkait dengan pekerjaan Sistim Jaringan Air Baku Sekeper KLU TA 2016 senilai Rp11,3 Milyar lebih yang dikerjakan oleh PT DPM yang baru-baru ini disuarakan di Kejati NTB dan ditengarai tidak memberikan sama sekali kemaslahatan bagi publik. Pertanyaannya, dimana peran TP4D dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap munculnya permasalahan seperti ini?. Jangan sampai TP4D kemudian berfungsi menjadi tempat berlindungnya para penyelenggara program untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam memberikan aspek kemaslahatan bagi masyarakat?,” kata Imam Ahmad, Wartawan Media Garda Asakota, saat sesi tanya jawab dengan Kajati, Wakajati, Aspidsus Kejati NTB serta jajaran Jaksa Penyidik Kejati NTB, diruang rapat utama Kejati NTB, Senin 10 Desember 2018.


Baca Juga Berita Terkait :




Kepala Kejati NTB, Dr Mohammad Dofir SH MH., memberikan apresiasi atas pertanyaan wartawan dan menjelaskan untuk pengerjaan sistim jaringan air baku sekeper KLU senilai Rp11,3 Milyar TA 2016 dan dikerjakan oleh PT DPM itu, tidak didampingi oleh TP4D.

“Jadi untuk pengerjaan PT DPM ini, berdasarkan informasi dari penyidik kita, tidak kita dampingi. Jadi keberadaan TP4D tidak berada disana saat itu. Namun demikian, kritikan ini cukup bagus. Kalaupun kedepannya, kita akan professional. Dan kita bukan instansi teknis. Kedepannya kita akan mendorong agar TP4D ini bisa masuk dari awal dan mewarning mereka agar mereka tidak menyimpang. Jadi kita masuk kesana itu, bukan menjadi bemper mereka, tapi kita masuk kesana itu untuk meluruskan mereka, mencegah terjadinya kongkalingkong dan lain sebagainya terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” tegas Kajati.

Oleh karenanya, Kajati juga mengatakan, ketika instansi Pemerintah meminta bantuan TP4D, saat mereka sudah melaksanakan pekerjaan mereka, maka TP4D akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah pada proses sebelumnya ada penyimpangan atau tidak melalui proses audit dari BPK atau BPKP.

“Baru kalau tidak ada penyimpangan dalam proses sebelumnya, kita bisa menyatakan diri masuk untuk melakukan pengawasan. Karena dikhawatirkan nanti, ketika kita masuk di pertengahan pekerjaan, dikhawatirkan pada proses sebelumnya, ada terjadi tindak pidana. Oleh karenanya, keterlibatan TP4D itu semestinya harus dimulai dari awal mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pengerjaan hingga prosesnya selesai,” pungkasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update