Bima, Garda Asakota.-
Penyelenggaraan demokrasi Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 53 Desa se-Kabupaten Bima pada Kamis
20 Desember 2018, telah berlangsung dengan aman tanpa ada gangguan berarti.
Meski di beberapa desa yang menggelar Pilkades tersebut dijumpai beberapa
permasalahan seperti masih banyaknya suara batal saat pencoblosan, masalah
dugaan money politic, serta panitia Pilkades yang dianggap belum professional
dalam penyenggaraan Pilkades. Namun, dari beberapa poin permasalahan tersebut,
evaluasi dan perbaikan regulasi Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang
penyelenggaraan Pilkades, wajib dilakukan, apalagi Pilkades gelombang
berikutnya bakal dihelat pada Bulan Desember 2019.
“Khusus untuk Kecamatan Sape saja
dari delapan (8) Desa yang menggelar Pilkades, hampir 50 % nya bermasalah.
Contoh, untuk Desa Bugis batal menghasilkan output Kades sehingga jika mengacu
pada aturannya harus menunggu lagi gelombang berikutnya yakni Desember 2019,
Desa Parangina hampir seribu lebih suara didominasi suara batal, Desa Sari ada
problem terkait dengan dugaan praktik money politic yang sekarang sudah
ditangani pihak Kepolisian, kemudian di Desa Kowo ada kabar rumah Sekdes
dibakar karena diduga masih ada kotak suara yang masih belum dihitung. Tapi
Alhamdulillah, aparat keamanan cepat dan sigap melakukan langkah antisipasi
sehingga tidak memunculkan gangguan kambtimas,” ungkap Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., kepada wartawan media ini, Sabtu 22 Desember
2018.
Pihaknya memberikan penekanan agar
kedepannya, aspek sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan Pilkades ini harus
ditingkatkan. “Sebab aspek sosialisasinya masih lemah atau kurang dilakukan di
tingkat Desa. Berarti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDES) ini
harus dievaluasi oleh Bupati,” cetus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman
MT SH., kepada wartawan media ini, Sabtu 22 Desember 2018.
Dikatakannya, dalam waktu dekat,
Komisi I akan memanggil pihak DPMDES Kabupaten Bima untuk melakukan pembahasan
terkait dengan langkah-langkah evaluasi dalam memperbaiki proses
penyelenggaraan Pilkades yang akan dihelat Desember 2019 mendatang.
“Nanti kita akan lakukan Rapat
Koordinasi dengan DPMDES untuk membahas langkah evaluasi kedepannya seperti
mempermantap soal sosialisasi, kemudian soal aturan tentang larangan money
politic, metode pelipatan kertas suara, soal penghitungan sehari pasca
pencoblosan, serta soal-soal lainnya. Jadi setelah kami mengawasi pelaksanaan
Pilkades saat sekarang ini, maka perlu memang dilakukan langkah revisi atau
perbaikan aturan yang ada didalam Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bima,” saran Politisi Partai
Gerindra ini.
Sementara itu, Kepala DPMDES
Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin AP MM., mengungkapkan pelaksanaan Pilkades serentak
di 53 Desa se-Kabupaten Bima secara umum berjalan sukses, aman dan lancar tanpa
ada kendala yang berarti.
Soal tudingan lemahnya sosialisasi
yang dilakukan oleh pihaknya dalam penyelenggaraan Pilkades ini, menurutnya,
ranah sosialisasi itu bukan menjadi ranah pihaknya. Akan tetapi ranah
sosialisasi itu ada pada Panitia Lokal Pilkades yang ada di setiap Desa.
“Sosialisasi itu bukan ada di tingkat
DPMDES. Kami hanya berkewajiban menyampaikan materi menyangkut Produk Hukumnya
seperti Peraturan Bupati, Juklak dan Juknis, kepada Panitia Desa. Panitia Desa
lah yang akan mensosialisasikannya kepada seluruh Calon dan masyarakat. Jadi
DPMDES sudah melakukan tahapan ini dari awal hingga akhir secara baik dan
benar,” jelas Sirajuddin AP kepada wartawan media ini, Sabtu 22 Desember 2018.
Berkaitan dengan tingginya angka
suara batal, dikatakannya, bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor yang harus
segera dilakukan evaluasi. “Kami akan melihat dulu surat suara yang batal itu
seperti apa agar bisa kita lakukan evaluasi dan mengetahui apa faktor
penyebabnya,” cetusnya.
Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi
atas keinginan Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang akan melakukan langkah
evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pilkades
Serentak di Kabupaten Bima.
“Masukan yang sangat bagus. Demi
perbaikan pelaksanaan Pilkades kedepan, saya sepakat kita revisi Perda tersebut.
Aspek-aspek penting yang harus direvisi dalam Perda itu seperti soal pengaturan
lebih lanjut soal larangan money politics, tata cara lipat kartu suara, dan
lainnya. Saran yang bagus dan saya setuju untuk dilakukan evaluasi,” tandasnya.
(GA. 211*).