-->

Notification

×

Iklan

Dirut RSUD Dinilai Lompati Kewenangan Kepala Daerah

Wednesday, December 19, 2018 | Wednesday, December 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-19T03:36:23Z

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin.

Bima, Garda Asakota.-

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, mengecam sikap Direktur Umum BLUD RSUD Kabupaten Bima yang cenderung dianggapnya gegabah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menyangkut pelarangan memberikan pelayanan bagi pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam ruang lingkup RSUD Bima tertanggal 03 Desember 2018 dan bahkan sikap Dirut tersebut dinilai melompati kewenangan Kepala Daerah.

“Gak bisa Dirut RSUD Bima itu mengeluarkan Surat Edaran seperti itu. Gak boleh dia (Dirut RSUD, red.) mengambil kebijakan yang berdampak terhadap publik. Karena itu sudah menyangkut kewenangan Kepala Daerah. Dirut itu batasannya hanya sebagai pelaksana teknis saja sesuai dengan perintah Kepala Daerah,” tegas pria yang juga merupakan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Rabu 19 Desember 2018.

Pria yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima ini mengaku prihatin dengan sikap Dirut RSUD Bima yang terlalu cepat mengeluarkan Surat Edaran seperti itu. 

“Saya sangat prihatin dan tidak setuju dengan lahirnya SE itu. Apalagi harus diakui bahwa kuantitas masyarakat miskin kita yang masih menggunakan SKTM ini jumlahnya masih banyak,” imbuhnya.

Secara tegas, anggota Dewan yang merupakan utusan masyarakat dari Dapil Sape dan Lambu, menyatakan Pemerintah harus kembali menganggarkan anggaran untuk melayani pasien pengguna SKTM ini dalam APBD 2019.

“Harus dianggarkan kembali, karena kalau kita tidak menganggarkannya sama halnya dengan kita melarang orang miskin untuk sakit. Kalau tidak ada anggaran, maka carikan anggaran lain untuk mengatasinya sebab soal kesehatan ini merupakan kewajiban dasar yang merupakan bagian dari hak asasi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah,” tegas Sekretaris Banggar DPRD Kabupaten Bima ini. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/12/se-larangan-melayani-sktm-preseden.html

http://www.gardaasakota.com/2018/12/aneh-dirut-rsud-bima-tidak-angkat.html

http://www.gardaasakota.com/2018/12/tak-cukup-anggaran-dirut-rsud-larang.html



×
Berita Terbaru Update