-->

Notification

×

Iklan

Berbagai Masalah Muncul di Pilkades Serentak, Ini Tanggapan Kadis DPMDES

Saturday, December 22, 2018 | Saturday, December 22, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-22T04:41:16Z

Kadis DPMDES Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin AP MM.


Bima, Garda Asakota.-

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 53 Desa Se-Kabupaten Bima telah usai diselenggarakan. Langkah evaluasi dan perbaikan pun disepakati akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bima dan Lembaga DPRD Kabupaten Bima dalam meminimalisir munculnya permasalahan kedepannya.

Lantas bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMDES) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin AP., soal Pilkades Desa Bugis, Lewintana dan Desa Sari yang tersangkut beberapa masalah?

Kepada wartawan media ini, Sirajuddin AP, menjelaskan permasalahan permintaan penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Bugis Kecamatan Sape sampai dengan Januari 2019, belum bisa ditanggapi pihaknya.

“Permintaan mereka, Pilkades itu ditunda selama satu bulan sampai dengan Januari 2019. Namun terhadap permintaan tersebut belum bisa kami putuskan karena dalam regulasinya tidak ada yang namanya penundaan hingga satu bulan. Tapi kalau ada penundaan, maka penundaannya harus dilakukan dalam waktu satu tahun berdasarkan aturan yang ada. Berarti Desa Bugis akan ikut Pilkades serentak pada Desember 2019,” jelas Sirajuddin AP kepada wartawan, Sabtu 22 Desember 2018.

Pilkades serentak untuk gelombang ke dua yang dihelat pada Desember 2019 nanti, menurutnya, akan dilaksanakan pada 92 Desa se-Kabupaten Bima.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan evaluasi lagi terhadap kesiapan panitia Pilkades yang ada disetiap lokal Desa. Apalagi, pada Sabtu 22 Desember 2018, ada dua (2) Desa yang mengajukan protes menyangkut kesiapan kepanitiaan di tingkat lokal desa yakni salah satunya lagi adalah Desa Lewintana Kecamatan Soromandi.

Menurutnya, mereka memprotes terkait dugaan keterlibatan secara aktif anggota dan Ketua BPD sebagai Panitia pada pelaksanaan Pilkades. Semestinya, kata Sirajuddin AP, pelaporannya harus dilakukan sedari awal sebelum dilakukan tahapan pelaksanaan pencoblosan agar bisa diambil tindakan. Apalagi didalam regulasinya, anggota dan Ketua BPD itu dilarang terlibat aktif sebagai Panitia Pilkades karena kapasitas mereka itu adalah membentuk kepanitian Pilkades dan meng-SK-kan Panitia itu adalah BPD.

“Kalau ada anggota dan Ketua BPD itu terlibat secara aktif dalam kepanitian Pilkades harusnya sedari awal dilaporkan kepada kami di DPMDES agar kami bisa mengganti kepanitiannya. Tapi karena laporannya pasca pelaksanaan Pilkades, maka kami tidak bersikap apapun. Mekanisme yang bisa mereka tempuh dalam hal ini adalah kami persilahkan mereka gugat prosedurnya di PTUN,” timpalnya.

Berkaitan dengan dugaan money politics yang dilaporkan di pihak Kepolisian seperti yang terjadi di Desa Sari, menurutnya, akan bisa diproses ketika ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

“Sekarang lagi ditangani pihak Kepolisian. Kalau ada putusan berkekuatan hukum tetap baru akan ada sikap yang akan diambil untuk menyikapinya seperti apa,” imbuhnya lagi.  (GA. 211*).


×
Berita Terbaru Update