Bima, Garda Asakota.-
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) secara serentak di 53 Desa Se-Kabupaten Bima telah usai
diselenggarakan. Langkah evaluasi dan perbaikan pun disepakati akan dilakukan
oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bima dan Lembaga DPRD Kabupaten Bima dalam
meminimalisir munculnya permasalahan kedepannya.
Lantas bagaimana tanggapan Kepala
Dinas Pemberdayaan Desa (DPMDES) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin AP., soal Pilkades
Desa Bugis, Lewintana dan Desa Sari yang tersangkut beberapa masalah?
Kepada wartawan media ini, Sirajuddin
AP, menjelaskan permasalahan permintaan penundaan pelaksanaan Pilkades Desa
Bugis Kecamatan Sape sampai dengan Januari 2019, belum bisa ditanggapi
pihaknya.
“Permintaan mereka, Pilkades itu
ditunda selama satu bulan sampai dengan Januari 2019. Namun terhadap permintaan
tersebut belum bisa kami putuskan karena dalam regulasinya tidak ada yang
namanya penundaan hingga satu bulan. Tapi kalau ada penundaan, maka
penundaannya harus dilakukan dalam waktu satu tahun berdasarkan aturan yang
ada. Berarti Desa Bugis akan ikut Pilkades serentak pada Desember 2019,” jelas
Sirajuddin AP kepada wartawan, Sabtu 22 Desember 2018.
Pilkades serentak untuk gelombang ke
dua yang dihelat pada Desember 2019 nanti, menurutnya, akan dilaksanakan pada
92 Desa se-Kabupaten Bima.
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan
evaluasi lagi terhadap kesiapan panitia Pilkades yang ada disetiap lokal Desa.
Apalagi, pada Sabtu 22 Desember 2018, ada dua (2) Desa yang mengajukan protes menyangkut
kesiapan kepanitiaan di tingkat lokal desa yakni salah satunya lagi adalah Desa
Lewintana Kecamatan Soromandi.
Menurutnya, mereka memprotes terkait
dugaan keterlibatan secara aktif anggota dan Ketua BPD sebagai Panitia pada
pelaksanaan Pilkades. Semestinya, kata Sirajuddin AP, pelaporannya harus
dilakukan sedari awal sebelum dilakukan tahapan pelaksanaan pencoblosan agar
bisa diambil tindakan. Apalagi didalam regulasinya, anggota dan Ketua BPD itu
dilarang terlibat aktif sebagai Panitia Pilkades karena kapasitas mereka itu
adalah membentuk kepanitian Pilkades dan meng-SK-kan Panitia itu adalah BPD.
“Kalau ada anggota dan Ketua BPD itu
terlibat secara aktif dalam kepanitian Pilkades harusnya sedari awal dilaporkan
kepada kami di DPMDES agar kami bisa mengganti kepanitiannya. Tapi karena
laporannya pasca pelaksanaan Pilkades, maka kami tidak bersikap apapun.
Mekanisme yang bisa mereka tempuh dalam hal ini adalah kami persilahkan mereka
gugat prosedurnya di PTUN,” timpalnya.
Berkaitan dengan dugaan money
politics yang dilaporkan di pihak Kepolisian seperti yang terjadi di Desa Sari,
menurutnya, akan bisa diproses ketika ada putusan pengadilan yang berkuatan
hukum tetap.
“Sekarang lagi ditangani pihak
Kepolisian. Kalau ada putusan berkekuatan hukum tetap baru akan ada sikap yang
akan diambil untuk menyikapinya seperti apa,” imbuhnya lagi. (GA.
211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/12/evaluasi-perda-i-2018-kata-kunci.html?m=1
http://www.gardaasakota.com/2018/12/evaluasi-perda-i-2018-kata-kunci.html?m=1