-->

Notification

×

Iklan

Proyek Dilelang Sebelum APBD P Ditetapkan, Bupati Dinilai Langgar Perppres 16/2018

Sunday, November 25, 2018 | Sunday, November 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-19T01:45:48Z
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S Sos.


Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah kepemimpinan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HMN, dinilai telah melakukan pelanggaran Perppres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena ditengarai telah melakukan pelelangan pekerjaan sebelum dilakukannya pembahasan dan penetapan APBD Perubahan TA 2018.


“Berdasarkan ketentuan Peppres 16/2018, sebelum APBD Perubahan tersebut ditetapkan maka tidak boleh Pemkab Bima itu melakukan pelelangan pekerjaan. Kami temukan ada paket pelelangan sebelum dilakukannya pembahasan dan penetapan APBD P TA 2018 pada paket pekerjaan DAM Rai Oi Kecamatan Sape senilai Rp2,5 Milyar. Ini semestinya tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan,” sorot anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S Sos., pada wartawan Jum’at 23 November 2018.


Anehnya menurut Edy Muhlis, dirinya mengaku heran dengan sikap para koleganya yang ada di Lembaga DPRD Kabupaten Bima yang cenderung bersikap diam dan acuh tak acuh dengan adanya dugaan pelanggaran Perppres yang ditengarainya tersebut. “Pertanyaan saya juga, kenapa anggota dan Pimpinan DPRD nya malah diam dan cenderung membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran Peppres ini, ada apa?, apakah ini dikarenakan karena mereka tidak tahu atau ada faktor yang lain?,” sorot Edy lagi.


Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, yang dihubungi wartawan via handphonenya, belum berhasil dihubungi dikarenakan nomor yang biasa dihubungi tidak aktif atau berada di luar jangkauan. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update