Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S Sos.
Mataram, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima
dibawah kepemimpinan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Bupati
Bima, Drs H Dahlan HMN, dinilai telah melakukan pelanggaran Perppres 16 tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena ditengarai telah
melakukan pelelangan pekerjaan sebelum dilakukannya pembahasan dan penetapan
APBD Perubahan TA 2018.
“Berdasarkan ketentuan Peppres
16/2018, sebelum APBD Perubahan tersebut ditetapkan maka tidak boleh Pemkab
Bima itu melakukan pelelangan pekerjaan. Kami temukan ada paket pelelangan
sebelum dilakukannya pembahasan dan penetapan APBD P TA 2018 pada paket pekerjaan
DAM Rai Oi Kecamatan Sape senilai Rp2,5 Milyar. Ini semestinya tidak boleh
dilakukan karena melanggar aturan,” sorot anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Kabupaten Bima, Edy Muhlis S Sos., pada wartawan Jum’at 23 November 2018.
Anehnya menurut Edy Muhlis, dirinya
mengaku heran dengan sikap para koleganya yang ada di Lembaga DPRD Kabupaten
Bima yang cenderung bersikap diam dan acuh tak acuh dengan adanya dugaan
pelanggaran Perppres yang ditengarainya tersebut. “Pertanyaan saya juga, kenapa
anggota dan Pimpinan DPRD nya malah diam dan cenderung membiarkan terjadinya
dugaan pelanggaran Peppres ini, ada apa?, apakah ini dikarenakan karena mereka
tidak tahu atau ada faktor yang lain?,” sorot Edy lagi.
Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti
Putri, yang dihubungi wartawan via handphonenya, belum berhasil dihubungi
dikarenakan nomor yang biasa dihubungi tidak aktif atau berada di luar
jangkauan. (GA. 211*).