-->

Notification

×

Iklan

Proyek BSRTLH Senilai Rp37,5 M 2018 Tidak Melewati Mekanis Tender, Kadis Perkim: Tidak Melanggar Pepres 16/2018

Sunday, November 11, 2018 | Sunday, November 11, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-11T10:24:56Z

Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB, IGB Sugiharta, saat diwawancarai wartawan usai acara Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi di halaman kantor Gubernur NTB, Jum'at 09 November 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, IGB Sugiharta, menegaskan pengenaan pajak 10 % dikenakan pada saat pengajuan anggaran oleh kontraktor pelaksana Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH).

“Pajak itu dikenakan untuk semua paket pengajuan. Dikenakan pada saat pengajuan oleh setiap penyedia jasa dan secara otomatis pajak itu langsung dipotong,” jelas Sugiharta kepada wartawan media ini, Jum’at 09 November 2018.

Dikatakannya, tidak seperti tahun anggaran 2017, untuk tahun 2018 ini program BSRTLH yang diarahkan untuk merenovasi rumah warga miskin sebanyak 2.500 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,5 juta per satu unit rumah untuk bantuan bahan bangunan serta Rp2,5 juta untuk upah pekerjaan per satu unit rumah sehingga total nilai anggaran proyek BSRTLH TA 2018 ini adalah sebesar Rp37,5 Milyar, tidak dilaksanakan proses tenderisasi.

“Proyek ini memang tidak dilakukan pelelangan. Jadi langsung ditunjuk ke penyedia jasa dan ke masyarakat sesuai besarannya. Tidak seperti tahun 2017, model pelaksanaannya,” cetus Sugiharta.

Pihaknya mengaku dalam melaksanakan proyek BSRTLH Tahun 2018 ini, tidak bekerja sendiri. Pihaknya mengaku menggandeng TP4D untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pekerjaan ini.

“Kita tidak berani melaksanakan program ini kalau tidak ada pendampingan dari TP4D,” cetusnya.

Pihaknya mengakui dengan besaran anggaran proyek BSRTLH sebesar Rp37,5 Milyar tersebut pelaksanaannya dilakukan tidak melalui proses tender, tidak melanggar ketentuan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Tidak melanggar, karena pelaksanaan ini sangat tergantung pada luas wilayah. Jadi mekanismenya di masing-masing desa itu kita paketkan menjadi satu paket kelompok pekerjaan. Jadi tidak seperti pada tahun 2017, paket kelompok pekerjaan yang ditangani itu adalah paket kelompok dengan jumlah besar, sehingga pada tahun 2017 itu muncul persoalan, yang pada akhirnya kasihan penyedia jasa, karena berpersoalan disuatu tempat berdampak pada tertundanya pembayaran dan berdampak pula pada tertundanya pelaksanaan kotrak akhir sehingga penyedia jasanya di denda dengan denda maksimum sebesar 5 %,” ungkap Sugiharta.

Berdasarkan pengalaman itulah maka pihaknya mengaku mengambil keputusan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung menunjuk sekitar 100 orang penyedia jasa dan bekerjasama dengan pihak Desa yang mendapatkan program BSRTLH se-NTB.

“Meskipun kontraktor yang melaksanakan tapi kita berharap adanya kerjasama dengan Pemerintah Desa. Dan dengan kita membuat model pelaksanaan seperti itu berdampak pula dengan munculnya lapangan pekerjaan yang semakin banyak,” timpalnya. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :






×
Berita Terbaru Update