-->

Notification

×

Iklan

Prihatin Atas Musibah Banjir, Umi Rohmi Ajak Semua Pihak Jaga Lingkungan dan Cintai Hutan

Tuesday, November 13, 2018 | Tuesday, November 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-13T08:10:33Z

Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah. (Sumber Foto Humas DPRD NTB)

Mataram, Garda Asakota.-

Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawanya terhadap terjadinya musibah banjir yang melanda Desa Tolokalo dan Desa So Nggajah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu pada beberapa hari lalu.

Baca Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/11/ratusan-rumah-warga-di-desa-tolo-kalo.html

"Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan turut prihatin dan rasa belasungkawa atas musibah banjir yang terjadi di Desa Tolokalo dan So Nggajah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu," ujar Wagub NTB yang akrab disapa Umi Rohmi ini di hadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin Malam 12 November 2018.

Pihaknya mengharapkan semua pihak agar dapat memperhatikan secara serius kualitas lingkungan dan siklus bencana alam yang hampir setiap musim terjadi di beberapa daerah dan bahkan menimbulkan kerugian yang sangat besar dalam tahun terakhir ini.

"Oleh karenanya, saya mengajak kita semua untuk betul-betul bisa menjaga lingkungan kita, mencintai hutan kita. Saya juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah beserta seluruh stakeholders terkait untuk bisa melaksanakan langkah-langkah antisipatif dan preventif serta strategi penanggulangannya nanti guna mewaspadai potensi bencana dan penyakit memasuki musim penghujan ini," imbau Wagub.

Sementara itu, berkaitan dengan persoalan maraknya perambahan atau pembalakan hutan di daerah, Umi Rohmi menegaskan perlu ada aksi nyata dan rencana kongkrit untuk mengatasinya. Salah satunya adalah dengan membuatkan suatu regulasi tentang pengelolaan hutan.

“Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif dan perlu dukungan legislatif kedepan adalah dengan membuat regulasi tentang pengelolaan hutan dalam bentuk peraturan daerah. regulasi ini akan membantu dalam menangani pelanggaran di bidang kehutanan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengelolaan hutan,” cetus Umi Rohmi.

Disamping itu juga, lanjutnya, akan dilakukan penguatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam melindungi lingkungan dan kawasan hutan, diantaranya pelibatan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai tenaga pengamanan hutan swadaya serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan dengan memberi kemudahan dalam proses perijinan dan atau kemitraan yang salah satunya adalah dengan mempercepat delegasi kewenangan terkait perhutanan sosial dengan memasukkan  perhutanan sosial ke dalam RPJMD.

“Serta membangun dan mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pengembangan industri hasil hutan, terutama hasil hutan bukan kayu,” tandasnya. (GA. 211*).


×
Berita Terbaru Update