-->

Notification

×

Iklan

Perhutanan Sosial Jalan Tengah bagi Kerusakan Hutan di NTB

Monday, November 26, 2018 | Monday, November 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-26T10:22:11Z
Oleh: *Faisal M. Jasin





Pemerintah Daerah NTB telah menetapkan jagung menjadi komuditi unggulan di wilayah Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan beberapa daerah di Lombok, dan disambut oleh masyarakat dengan target capaian produksi sebesar 2,084 juta ton/tahun. hasilnya NTB sebagai daerah pengekspor jagung nomor tiga di Indonesia bagi pemenuhan pakan ternak dan lainya di Asia Tenggara.

Tidak bisa dipungkiri dengan produksi  jagung yang terus meningkat  telah  berimbas pada peningkatan kesejahteraan petani. NTB berhasil menurunkan angka kemiskinan rerata 1,2 persen/tahun, sehingga jagung menjadi penggerak perekonomian NTB selain sektor Pariwisata.

Dengan luasan lahan yang terus dikembangkan, saat ini telah mencapai 404.042 Ha, di Pulau Sumbawa (Bima, Dompu dan Sumbawa) dan 30.570 di Lombok. Sementara luas hutan di NTB seluas 1.071.722,83 hektare, dengan kondisi yang rusak hingga saat ini mencapai 580.000 hektare artinya separuh lebih hutan di NTB telah rusak dan salah satu penyebabnya akibat dari pola merambah hutan untuk pertanian jagung.

NTB telah berhasil berswasembada pangan jagung, akan tetapi  dengan sistem pertanian monokulture telah berdampak pada tanah dan lingkungan. Hilangnya unsur hara tanah berpengaruh pada di versifikasi pertanian terutama dilahan pertanian. Pada wilayah kawasan hutan pola pertanian tersebut berdampak rawan longsor, erosi, menurunnya sumber air karena kehilangan area tangkapan air (Catchment area).  Sekarang NTB sebagai daerah yang mengalami krisis air dan banjir.

Bencana lingkungan terbesar dalam 5 tahun terakhir  di NTB adalah banjir bandang di Bima, Lombok Timur dan krisis air yang  melanda 5 kabupaten/kota di NTB, semuanya berdampak pada kerugian ekonomi dan sosial budaya masyarakat.  Kerugianya tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat dari pertanian jagung akibat abainya pengelolaan lingkungan di kawasan hutan.

Menghentikan produktivitas jagung, tentunya tidak muda oleh karena dapat mematikan sumber kehidupan masyarakat, akan tetapi peningkatan produktivitas jagung  terus di dorong tetapi hutan harus tetap lestari, adalah jalan tengah bagi keberlanjutan kehidupan di NTB.

Pemerintah melalui program perhutanan sosial membuka akses legal kelola hutan kepada masyarakat disekitar hutan selama tiga puluh lima tahun melalui Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HD) dan Kemitraan Kehutanan dengan Target  pada RPJMN 2014-2019 seluas 12,7 juta Ha.

Pada Peta Indikasi Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) NTB dialokasikan 396.358 Ha dan sampai saat ini telah terealisasi 25.969 Ha, pada PIAPS ini masyarakat dapat melihat lokasi sasaran dari Perhutanan Sosial disamping dapat mengusulkan lokasi lain,  terhadap akses kelola, masyarakat dapat berinisiatif mengajukan permohonan ijin Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pendampingan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) terdekat atau Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di tingkat Provinsi.

Perhutanan Sosial, merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan lingkungan hidup, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) No. 83 Tahun 2016, sebagai wujud dari Nawa Cita Pemerintah Kabinet Kerja bahwa negara hadir dan sekaligus membangun dari pinggiran.


Pada program ini, masyarakat sekitar hutan akan mendapatkan  pendampingan dari pemerintah melalui kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha. Dimana akan di bangun kelembagaannya, di tata kawasannya serta didorong untuk pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) melalui pola penggunaan lahan yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian (agroforestri) , pepohonan dengan perikanan (agrofisheri) dan pepohonan dengan pertenakan (agrosilvopasture)  semua ini bergantung pada potensi lokal dari kawasan hutan.

Salah satu potensi unggulan HHBK di NTB adalah madu terutama di Bima dan sekitarnya, akan tetapi karena kerusakan hutan sebagai rumah lebah yang menggerus keberadaanya, sehingga produksi madu hutan terus menurun disamping itu petani disekitar hutan tidak banyak yang melakukan budidaya madu oleh karena kapasitas teknis yang kurang di berdayakan oleh Pemerintah Daerah.

Kesuksesan dari program perhutanan sosial dapat dilihat pada HKm Santong Lombok Utara yang telah menjadi contoh dunia bagi pengelolaan hutan, HKm Mandiri Kalibiru Kulon Progo yang mengelola Desa Wisata, Hutan Desa Padang Tikar Kubu Raya Kalimantan Barat, HKm Sumber Jaya Lampung Barat, semuanya telah sukses mengelola hutan secara lestari dan masyarakat sejahtera.

Untuk mendorong masyarakat sekitar hutan untuk mengakses program ini, tentunya butuh perhatian yang lebih dari pemerintah daerah oleh karena masyarakat petani jagung di NTB telah berada pada zona nyaman akan tetapi perlu inovasi agar masyarakat bisa yakin terhadap langkah selanjutnya. Ini bisa dilakukan melalui program studi banding atau magang petani pada lokasi-lokasi diatas. Dan tentunya harus melewati proses sosialisasi yang masif terhadap petani disekitar hutan.

Tokoh lokal (Local Champion) untuk hutan dan lingkungan di NTB begitu banyak salah satu contoh adalah penerima Kalpataru, Wanalestari dan Mag Say Say serta lainya tapi nyaris tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai lokomotif perubahan  (agent of social change)  bagi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di NTB.

Menyelamatkan hutan di NTB tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah saja, perlu partisipasi dari para pihak, Perguruan Tinggi dengan hasil penelitiannya, Dunia Usaha dengan jaringannya, LSM dengan kemampuan mengorganisasikan masyarakat, begitu juga dengan tokoh-tokoh agama dengan pendekatan teologisnya, dan tentunya petani sebagai subjek utama, kesemuanya jika dilakukan dengan terarah dan terukur serta terbuka di yakini bisa.

Pertanyaan awalnya, bagaimana memulainya?  Ngaji bareng untuk hutan dan lingkungan NTB adalah satu dari pilihan kata, tentunya banyak cara dan narasi lain yang ada dari semua pemikir hutan di NTB, tapi penulis mencoba memulainya dari merangkul semua pihak, mengidentifikasi masalah, memetakan potensi yang ada, membagi peran para pihak, dan menentukan program/kegiatan prioritas dengan target, ujungnya ada tata kelola hutan yang adil dan lestari di NTB.

Pola kerjanya bisa dilakukan mulai dari bawah, yaitu dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengerucut sampai pada tingkat Provinsi, jika ini dapat dilakukan bisa menghasilkan cetak biru tata kelola hutan dan lingkungan di NTB. Tetapi sekali lagi butuh kesadaran semua pihak.


*Ketua Bidang Informasi dan Teknologi Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jabodetabek dan Pengurus Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


×
Berita Terbaru Update