-->

Notification

×

Iklan

Komisi II DPRD Minta Bupati Copot Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima

Sunday, November 25, 2018 | Sunday, November 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-19T01:36:13Z

Suasana Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bima saat membahas rekomendasi pencopotan Kadistanbun Kabupaten Bima, Ir Indra Jaya, di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bima.


Bima, Garda Asakota.-


Komisi II DPRD Kabupaten Bima pada Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bima terhadap Raperda APBD Kabupaten Bima TA 2019, pada Sabtu 24 November di Kantor DPRD Kabupaten Bima, meminta kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, agar dapat segera mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima karena dianggap gagal memimpin Dinas yang menjadi tumpuan harapan bagi para petani di Kabupaten Bima dalam menggerakan sektor pertanian dan perkebunan di daerah.


Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S Sos., setelah dilakukan kajian serta evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja aparatur yang menjadi lingkup koordinasi Komisi II DPRD Kabupaten Bima, maka seluruh anggota dan Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Bima telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bima untuk dapat segera mencopot Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir Indra Jaya.


Alasannya?, menurut pria yang juga Pimpinan Fraksi Perjuangan Restorasi DPRD Kabupaten Bima ini, ada sejumlah alasan kenapa Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi pencopotan Indra Jaya dari Jabatannya sebagai Kadistanbun. Alasan pertama, menurutnya, Indra Jaya dianggap tidak mampu memaksimalkan perannya dalam menstabilkan harga komoditi bawang merah sehingga berdampak pada anjloknya harga bawang merah yang diproduksi petani Kabupaten Bima.


Alasan kedua, kata Edy, Indra Jaya dianggap sebagai ‘biang kerok’ dari massifnya pembabatan hutan di Kabupaten Bima akibat dari membludaknya bantuan bibit jagung yang didistribusikan di hampir keseluruhan desa di Kabupaten Bima.


“Dan yang paling fatal sekali, setiap Komisi II mengundang Indra Jaya untuk hadir dalam setiap Rapat Koordinasi dengan Komisi II guna membahas persoalan daerah, Indra Jaya tidak sekalipun hadir. Termasuk yang paling fatal itu adalah yang berkaitan dengan pembahasan Raperda APBD 2019, Indra Jaya tidak pernah menghadiri Rapat Pembahasan dengan Komisi II sehingga berdampak pada tidak terproyeksikannya dengan baik proyeksi belanja dan pendapatan di tingkat Dinas Pertanian pada RAPBD 2019,” jelas Edy kepada wartawan media ini Minggu (25/11/2018).


Rekomendasi pencopotan Indra Jaya sebagai Kadistanbun, kata Edy lagi, sudah dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HMN, Sabtu (24/11/2018).


Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, yang dihubungi wartawan via handphone nya terkait dengan rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Bima terhadap pencopotan Kadistanbun Kabupaten Bima, Ir Indra Jaya ini, belum berhasil dikonfirmasi karena nomor handphone yang biasa digunakannya berada diluar jangkauan.


Begitu pun halnya dengan Kadistanbun Kabupaten Bima, Ir Indra Jaya, yang dihubungi via handphonenya juga belum berhasil dihubungi wartawan karena nomor handphonenya juga berada diluar jangkauan dan tidak aktif. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update