-->

Notification

×

Iklan

KAPAK NTB Nilai Pelaksanaan Proyek BSRTLH Senilai Rp37,5 M Melanggar Perpres 16/2018

Monday, November 26, 2018 | Monday, November 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-26T11:57:28Z

Salah satu aksi KAPAK NTB di Dinas Perkim NTB beberapa waktu lalu dalam menyorot pekerjaan Proyek BSRTLH Provinsi NTB TA 2018 di Kantor Dinas Perkim NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, IGB Sugiharta yang menegaskan bahwa proyek Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) senilai Rp37,5 Milyar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan tidak melewati proses tenderisasi dan tidak melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dinilai keliru oleh Ketua KAPAK NTB.

Baca Berita Terkait :


Menurut Ketua KAPAK NTB, Gufran, pernyataan Kadis Perkim NTB tersebut merupakan upaya Dinas Perkim untuk membenarkan upayanya menghindari proses tender sehingga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) Perpres 16/2018 yang mengatur tentang larangan memecah pengadaan barang dan atau jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender.

“Kenapa melanggar Perpres 16/2018?, karena jelas kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia sampai selesai proses pengerjaannya. Sifat kegiatannya itu hanya bersifat pengadaan barangnya saja. Sementara pengerjaannya itu sepenuhnya diserahkan kepada para pemilik rumah atau masyarakat yang ingin bergotong royong. Pemerintah dalam hal ini penyedia hanya bersifat memfasilitasi distribusi bahannya saja. Maka jika seperti itu model kegiatannya, maka pengerjaannya itu semestinya harus bersifat terpusat dan tidak terpecah-pecah berdasarkan lokasi kegiatan,” sorot Gufran melalui wartawan media ini, Senin 26 November 2018.

Lebih lanjut, menurut Gufran, karena sifatnya Penyedia atau kontraktor hanya mendistribusikan barangnya saja kepada para pemilik rumah tidak layak huni, dan kontraktor tidak mengerjakan pekerjaan renovasi rumah tidak layak huni ini hingga tuntas, maka kegiatan tersebut dikategorikan menjadi kegiatan yang tidak efektif.

“Akan lebih efektif jika model kegiatannya adalah dengan melakukan pengadaan barang saja, atau kegiatan tersebut digabungkan menjadi satu kegiatan pengadaan yang nantinya akan dipilah dan didistribusikan berdasarkan kebutuhan masyarakat sesuai dengan lokasi kegiatannya berdasarkan RAB yang dibuat. Nah dengan memecah-mecah kegiatan tersebut menjadi beberapa ratus pecahan kegiatan, maka ada indikasi bahwa Dinas Perkim ingin menghindari proses tender. Jadi kalau seperti itu modelnya maka Dinas Perkim diduga telah melanggar Perpres 16/2018 tentang larangan memecah-mecahkan paket kegiatan untuk menghindari tender,” ujar Gufran.

Menurutnya, ketika Dinas Perkim menggabungkan kegiatan tersebut, maka nanti akan ada beberapa kegiatan saja berdasarkan jenis material yang dibutuhkan dalam paket kegiatan tersebut seperti kayu, papan, paku dan atau seng dan meski jenis barang-barang itu berbeda tapi barang-barang tersebut berada di toko yang sama sehingga bisa menggunakan kualifikasi Toko Bahan Bangunan.

“Nantikan akan berkompetisi perusahan-perusahan yang bergerak dibidang material tersebut sehingga nanti akan terjadi penawaran-penawaran harga yang dapat berimplikasi terhadap pemotongan harga penawaran dan Negara dapat diuntungkan dari proses penawaran dari para pelaku usaha tersebut sebagai peserta lelang. Dan nanti tinggal didistribusikan berdasarkan jumlah kebutuhan masing-masing desa,” kata Gufran.

Nah kalau dalam konteks kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perkim ini, lanjut Gufran, masalahnya para penyedia atau para kontraktor itu tidak melaksanakan pekerjaan sampai tuntasnya pekerjaan renovasi rumah tidak layak huni itu.

“Dia hanya membeli barang kemudian mendrop barang itu ke lokasi. Selesai itu sudah tidak ada lagi pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Sehingga model kegiatan itu menjadi tidak efektif. Oleh karenanya semestinya akan menjadi lebih efektif kalau pengadaan barangnya itu digabung dalam suatu proses pelelangan dan hasil pengadaan itu didistribusikan kepada masing-masing desa berdasarkan jumlah RAB nya,” pungkasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update