Kota Bima, Garda Asakota.-
Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Perda gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima pada hari Senin dan Selasa, 19-20 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Menurut Kabid Tibum Sat Pol PP Kota Bima, H Haris, SH, kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat dari penyakit sosial seperti Narkoba, Miras, dan Prostitusi.
Dari operasi itu, Sat Pol PP berhasil mengamankan Miras dengan rincian 9 botol bir bintang, 1 dos bir bintang, 24 kaleng bir, 33 botol sofi. Barang-barang ini, kata H. Haris, diperoleh di kawasan Pasar Raba-Rabangodu. Selain itu, aparat Pol PP juga berhasil mengamankan enam pasangan yang bukan muhrim di beberapa lokasi penginapan seperti Dewi Sari, Asakota, dan Favorit. "Sasaran penyakit masyarakat ini bukan saja anak-anak muda tapi juga orang dewasa dari berbagai lapisan masyaralkat," pungkasnya. (GA. 212*)