-->

Notification

×

Iklan

Guru Tetap Non PNS, Naik Tingkat Dari Daerah Ke Provinsi, Nasib Gajinya Masih Terkatung-katung

Sunday, November 18, 2018 | Sunday, November 18, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-18T00:17:18Z

Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi Edisi Jum'at Pagi 16 November 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

Saat mengetahui telah lulus verifikasi menjadi guru tetap non PNS dan berhak mendapatkan SK Pengangkatan bernomor 424-334 Tahun 2018 tertanggal 18 April 2018, senyum sumringah nampak dari raut muka beberapa orang guru tetap non PNS ini. Wajarlah mereka tersenyum, karena dalam benak mereka tergambar akan mendapatkan gaji yang lebih besar dari yang mereka dapatkan sebelumnya, saat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Namun, senyum sumringah mereka harus terhenti manakala sejak diangkat hingga masuk pertengahan November 2018 ini. Gaji yang mereka harapkan bisa diraih, belum juga kunjung dibayarkan. Tak kenal jauhnya jarak yang mereka harus tempuh dan biaya yang harus mereka keluarkan untuk menagih janji mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), mereka datang mengadukan nasib mereka ke Gubernur NTB dan ke lembaga DPRD NTB, menagih gaji mereka yang masih terkatung-katung.

Belasan orang guru tetap non PNS yang merupakan bagian dari lebih kurang 168 orang guru tetap non PNS yang mendapatkan SK Pengangkatan dari Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi, Nomor 424-334 Tahun 2018 tertanggal 18 April 2018, mengadukan perihal belum dibayarkannya gaji honor bulanan mereka selama hampir beberapa bulan terakhir ini, kepada Gubernur NTB, Dr Ir H Dzulkieflimansyah, disaat digelarnya acara Jumpa Bang Dzul dan Umi Rohmi, pada Jum’at 16 November 2018.

“Semenjak keberadaan kami diambil alih oleh Provinsi nasib kami menjadi tidak jelas terutama menyangkut aspek kesejahteraan kami. Kami hanya mendapat bayaran Jasa Jam Mengajar (JJM) saja. Kami mendapatkan SK Gubernur tapi nominal untuk gaji kami setiap bulannya itu tidak tertera didalam SK. Padahal antara gaji dan JJM itu beda. Kami berharap, kami bisa digaji sesuai dengan Upah Mininum Regional (UMR) sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh pak Gubernur sebelumnya. Mohon kami diperhatikan pak Gubernur. Kami khawatir per tanggal 15 Desember 2018 ini, seiring dengan berakhirnya tahun anggaran 2018 ini, kami tidak mendapatkan gaji kami,” demikian keluhan dari sejumlah guru tetap Non PNS yang diwakili oleh Ida Gaffar.

Sebagaimana disampaikan kepada wartawan, SK Gubernur NTB Nomor 424-334 Tahun 2018 tertanggal 18 April 2018, tersebut mengangkat guru tetap non PNS pada SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa Negeri Lingkup Provinsi NTB tahun 2018. Total jumlah mereka yang diangkat ini adalah sekitar 168 orang terdiri dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 9 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 12 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 23 orang, KSB sebanyak 11 orang, Kabupaten Dompu lebih kurang 6 orang, Kabupaten Bima sebanyak 89 orang dan Kota Bima sebanyak 18 orang.

Saat kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan SLB Negeri itu dikelola oleh Daerah, menurut mereka, setiap bulan mereka selalu mendapatkan gaji bulanannya meski untuk setiap Kota dan Kabupaten se-NTB itu berbeda jumlah nominalnya berkisar antara Rp800 ribu hingga ada yang sampai Rp1 juta per bulannya, diluar dari bayaran JJM dan sertifikasi guru untuk guru tetap Non PNS.

Mendengar keluhan dari sejumlah guru tetap non PNS tersebut, Gubernur NTB, Dr Dzulkieflimansyah, berjanji akan menuntaskan masalah tersebut. “Nah karena salah satu tujuan forum pagi ini adalah menuntaskan hal-hal yang tidak tuntas. Jadi saya mohon pada ibu-ibu yang sudah datang dari jauh agar usai acara ini dapat bertemu dengan pak sekda, dengan saya, untuk membicarakan lebih lanjut soal ini. Dan kita usahakan tuntas yah,” janji Doktor Dzul. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update