Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi Edisi Jum'at Pagi 16 November 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
Saat mengetahui telah lulus
verifikasi menjadi guru tetap non PNS dan berhak mendapatkan SK Pengangkatan
bernomor 424-334 Tahun 2018 tertanggal 18 April 2018, senyum sumringah nampak
dari raut muka beberapa orang guru tetap non PNS ini. Wajarlah mereka
tersenyum, karena dalam benak mereka tergambar akan mendapatkan gaji yang lebih
besar dari yang mereka dapatkan sebelumnya, saat dikelola oleh Pemerintah
Kabupaten dan Kota.
Namun, senyum sumringah mereka harus
terhenti manakala sejak diangkat hingga masuk pertengahan November 2018 ini.
Gaji yang mereka harapkan bisa diraih, belum juga kunjung dibayarkan. Tak kenal
jauhnya jarak yang mereka harus tempuh dan biaya yang harus mereka keluarkan
untuk menagih janji mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), mereka
datang mengadukan nasib mereka ke Gubernur NTB dan ke lembaga DPRD NTB, menagih
gaji mereka yang masih terkatung-katung.
Belasan orang guru tetap non PNS yang
merupakan bagian dari lebih kurang 168 orang guru tetap non PNS yang mendapatkan
SK Pengangkatan dari Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi, Nomor 424-334 Tahun
2018 tertanggal 18 April 2018, mengadukan perihal belum dibayarkannya gaji honor
bulanan mereka selama hampir beberapa bulan terakhir ini, kepada Gubernur NTB,
Dr Ir H Dzulkieflimansyah, disaat digelarnya acara Jumpa Bang Dzul dan Umi
Rohmi, pada Jum’at 16 November 2018.
“Semenjak keberadaan kami diambil alih oleh
Provinsi nasib kami menjadi tidak jelas terutama menyangkut aspek kesejahteraan
kami. Kami hanya mendapat bayaran Jasa Jam Mengajar (JJM) saja. Kami
mendapatkan SK Gubernur tapi nominal untuk gaji kami setiap bulannya itu tidak
tertera didalam SK. Padahal antara gaji dan JJM itu beda. Kami berharap, kami
bisa digaji sesuai dengan Upah Mininum Regional (UMR) sesuai dengan apa yang
telah dijanjikan oleh pak Gubernur sebelumnya. Mohon kami diperhatikan pak Gubernur.
Kami khawatir per tanggal 15 Desember 2018 ini, seiring dengan berakhirnya
tahun anggaran 2018 ini, kami tidak mendapatkan gaji kami,” demikian keluhan
dari sejumlah guru tetap Non PNS yang diwakili oleh Ida Gaffar.
Sebagaimana disampaikan kepada
wartawan, SK Gubernur NTB Nomor 424-334 Tahun 2018 tertanggal 18 April 2018,
tersebut mengangkat guru tetap non PNS pada SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa
Negeri Lingkup Provinsi NTB tahun 2018. Total jumlah mereka yang diangkat ini
adalah sekitar 168 orang terdiri dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 9 orang,
Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 12 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 23
orang, KSB sebanyak 11 orang, Kabupaten Dompu lebih kurang 6 orang, Kabupaten
Bima sebanyak 89 orang dan Kota Bima sebanyak 18 orang.
Saat kewenangan pengelolaan SMA/SMK
dan SLB Negeri itu dikelola oleh Daerah, menurut mereka, setiap bulan mereka
selalu mendapatkan gaji bulanannya meski untuk setiap Kota dan Kabupaten se-NTB
itu berbeda jumlah nominalnya berkisar antara Rp800 ribu hingga ada yang sampai
Rp1 juta per bulannya, diluar dari bayaran JJM dan sertifikasi guru untuk guru
tetap Non PNS.
Mendengar keluhan dari sejumlah guru
tetap non PNS tersebut, Gubernur NTB, Dr Dzulkieflimansyah, berjanji akan
menuntaskan masalah tersebut. “Nah karena salah satu tujuan forum pagi ini
adalah menuntaskan hal-hal yang tidak tuntas. Jadi saya mohon pada ibu-ibu yang
sudah datang dari jauh agar usai acara ini dapat bertemu dengan pak sekda,
dengan saya, untuk membicarakan lebih lanjut soal ini. Dan kita usahakan tuntas
yah,” janji Doktor Dzul. (GA. 211*).