-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Tetapkan Perda Pengelolaan Terminal Tipe B

Tuesday, November 6, 2018 | Tuesday, November 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-06T11:11:16Z

Juru Bicara Pansus I Raperda Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B DPRD NTB, Muhammad Guntur Halba, saat membacakan Laporan Pansus I di hadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 05 November 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

Sebagai suatu upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pengelolaan Lima (5) Terminal Tipe B yang ada di Provinsi NTB yang saat ini penyelenggaraannya telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota kepada Pemerintah Provinsi NTB. Panitia Khusus I DPRD NTB yang membahas tentang Rancangan Perda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dapat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Paripurna DPRD NTB dengan sejumlah catatan-catatan penting yang harus diperhatikan oleh pihak Pemprov NTB.

“Dengan memperhatikan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan, Pansus I berpendapat bahwa terhadap Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang merupakan usul eksekutif, Pansus I dapat menyetujui untuk ditetapkan dalam Paripurna ini dengan sejumlah catatan-catatan,” kata Juru Bicara Pansus I, Muhammad Guntur Halba,  saat Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 05 November 2018.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah SH MH., yang memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut usai penyampaian laporan Pansus I meminta persetujuan anggota DPRD NTB atas penyampaian Pansus I dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dan kesemua anggota DPRD NTB menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus I menyampaikan, sebagai tindak lanjut pengalihan pengelolaan terminal sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah dilakukan serah terima personil, sarana dan prasarana serta dokumen atau P3D terhadap Terminal Tipe B yang ada di Provinsi NTB dari Pemda Kabupaten dan Kota kepada Pemprov NTB yaitu Terminal Tanjung di Kabupaten Lombok Utara, Terminal Renten di Kabupaten Lombok Tengah, Terminal Tanah Mila di Kabupaten Sumbawa Barat, Terminal Pancor di Kabupaten Lombok Timur, dan Terminal Ginte di Kabupaten Dompu.

“Dengan dilakukannya penyerahan pengelolaan Terminal Tipe B tersebut, maka seluruh asset, sarana dan prasarana serta operasional penyelenggaraan lima (5) Terminal Tipe B tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemprov NTB,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Berdasarkan Hasil Kunjungan Lapangan Pansus I, ditemukan kondisi fasilitas utama atau pendukung terminal tersebut berada dalam kondisi sangat tidak layak atau sangat tidak nyaman untuk dikunjungi masyarakat pengguna jasa. Sejumlah permasalahan yang ditemui oleh Pansus I antara lain, sirkulasi kendaraan didalam terminal yang cenderung semrawut, penataan fasilitas terminal yang kurang tepat, kondisi fasilitas terminal yang tidak memadai dan kurang terawat serta tidak adanya jalur khusus yang memudahkan penumpang untuk jalur keberangkatan maupun jalur kedatangan kendaraan, fasilitas lanjutan yang kurang diperhatikan oleh pengelola terminal adalah ruang tunggu yang nyaman, aman dan mudah dalam akses menuju tempat pemberhentian dari kendaraan umum, pada kenyataannya ruang tunggu yang disediakan memiliki jumlah kursi yang sedikit, kondisi kursi yang kurang layak, kotor dan berdebu serta tidak terawat, keberadaan kios-kios kecil yang tidak tertata lebih mendominasi dan menciptakan kesan kumuh dan semrawut di lingkungan terminal, minim informasi yang berakitan dengan fasilitas atau pun kebutuhan perjalanan penumpang seperti informasi mengenai rute atau trayek, jadwal perjalanan atau tarif, kurangnya pengawasan petugas terhadap aktivitas terminal dimana keberadaan petugas lebih terfokus pada penarikan retribusi.

“Melihat fakta-fakta tersebut, pembahasan Pansus I lebih memperhatikan pada bagaimana mengembalikan peran dan fungsi Terminal Tipe B yang telah mengalami degradasi atau penurunan fungsi karena tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga kedepan diharapkan dapat dilakukan perubahan baik dari aspek fisik terminal seperti perbaikan fasilitas juga aspek perbaikan manajemen pengelolaan terminal,” tegasnya. (GA. 211/215*).

×
Berita Terbaru Update