-->

Notification

×

Iklan

Dinas Kesehatan Gelar Bimtek Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Friday, November 23, 2018 | Friday, November 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-23T12:34:00Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Dinas Kesehatan Kota Bima menggelar Bimbingan Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bima, Jumat, 23 November 2018, bertempat di aula kantor Walikota Bima. Bimtek dibuka secara resmi oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, diikuti 57 peserta terdiri atas unsur RSUD Kota Bima, Puskesmas, UPT Lapkesda dan UPT IFK se-Kota Bima.


Hadir Perwakilan Direktorat BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R. Wisnu Saputro, SE., M.Si, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs. H. Azhari, M.Si, melaporkan bahwa pelaksanaan Bimtek PPK BLUD mengacu pada ketentuan pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa bagi instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum.

Ditargetkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2023 seluruh Puskesmas akan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan langkah awal agar seluruh peserta bimtek dari lingkup Dinas Kesehatan Kota Bima dapat memahami sekaligus mengetahui pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

R. Wisnu Saputro, SE., M.Si, menjelaskan bahwa BLUD diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat baik instansi kesehatan maupun non kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, agar pengelolaan anggarannya menjadi efektif dan produktif.
"Dengan BLUD, akselarasi pelayanan bisa dipercepat", katanya.

Sementara itu, Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLUD adalah unit kerja di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Pola pengelolaan keuangam BLUD berbeda dengan OPD pada umumnya. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa: (1) pengelolaan pendapatan dan biaya; (2) pengelolaan kas; (3) pengelolaan utang; (4) pengelolaan piutang; (5) pengelolaan investasi; (6) pengadaan barang atau jasa; (7) pengelolaan barang; (8) penyusunan akuntansi; (9) pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit; (10) kerjasama dengan pihak lain; (11) pengelolaan dana secara langsung, dan (12) perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. "Adanya privilese yang diberikan kepada BLUD karena tuntuan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD", kata Walikota.

Namun demikian, untuk menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD bersangkutan yaitu, persyaratan substantif, teknis dan administratif. Walikota berterimakasih sekaligus mengapresiasi kehadiran Perwakilan Direktorat BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber. Diharapkannya, dapat memberi tambahan wawasan, khususnya kepada stakeholders bidang kesehatan dalam rangka peningkatan status RSUD Kota Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update