Suasana pertemuan Pimpinan DPRD NTB yang diwakili Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, yang membawa rombongan Humas dan Protokol Provinsi NTB,Forum Wartawan DPRD NTB, dengan Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Haryanta SH dan beberapa pejabat lainnya di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, DIY, Selasa 27 November 2018.
Jogjakarta, Garda Asakota.-
Rehabilitasi dan rekonstruksi kondisi
socio-ekonomi dan infrastruktur pasca terjadinya bencana gempa di Provinsi NTB yang
terjadi beberapa waktu lalu, menjadi salah satu fokus utama Pemerintahan Gubernur
NTB, Dr Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, kedepannya.
Berbagai tahapan penanganan menuju
pada pemulihan pasca bencana gempa telah dilakukan guna mempercepat proses
recovery termasuk memback up dari sisi penganggarannya yang diproyeksikan dapat
mencapai total angka sekitar Rp11 Trilyun lebih. Pemprov NTB pun menargetkan
proses percepatan penanganan pemulihan itu akan ditargetkan akan bisa
diselesaikan sekitar Desember 2019 atau paling lambat sekitar tahun 2020.
Salah satu sektor potensial unggulan
daerah yang terkena imbas dari bencana gempa tersebut adalah sektor
Kepariwisataan. Melalui komitmen friendly to investment and bussiness
community, Gubernur NTB, memiliki optimisme yang tinggi bisa memulihkan kembali
keterpurukan kepariwisataan NTB di masa yang akan datang.
Mendukung langkah Pemprov NTB dalam
mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa tersebut, Pimpinan DPRD NTB yang diwakili Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, dengan membawa serta rombongan Humas
dan Protokol Provinsi NTB serta Forum Wartawan DPRD NTB, menggelar kegiatan studi
banding ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Selasa 27
November 2018, mempelajari bagaimana DIY yang pernah mengalami musibah yang
sama pada sekitar tahun 2006 silam, bisa bangkit kembali menata kembali
kehidupan sosio-ekonomi masyarakatnya, terutama dalam aspek kepariwisataan.
Kehadiran mereka diterima oleh Kepala
Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Haryanta SH dan beberapa pejabat lainnya di
Gedhong Pracimosono, Kepatihan.
“Kami ingin belajar dari DIY tentang kiat-kiat
agar bisa bangkit kembali pasca terkena musibah sekitar tahun 2006 silam. Kami
ingin menghidupkan kembali bidang Kepariwisataan di NTB yang mengalami
keterpurukan akibat bencana gempa tersebut. Apalagi sektor pariwisata adalah
salah satu sektor yang menopang kehidupan perekonomian di NTB,” jelas Pimpinan
Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono.
Kepala Biro Umum dan Protokol Setda
DIY, Haryanta SH, mengungkapkan, dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca bencana gempa yang melanda Bantul tahun 2006 silam, pelibatan masyarakat
dalam mempercepat proses penanganan dan pemulihan pembangunan berbasis
komunitas sangat penting dilakukan.
Mewadahi pelibatan masyarakat berbasis
komunitas itu, menurutnya, dilakukan dengan membentuk Kelompok Masyarakat
(Pokmas). “Pokmas ini merupakan kunci utama dalam melakukan proses pemulihan,”
ujarnya.
Dalam wadah Pokmas ada kearifan lokal
yang muncul, lanjutnya, masyarakat bisa membangun kebersamaan dan solidaritas
dalam memusyawarahkan apa yang terbaik bagi mereka sesuai dengan penguasaan
mereka terhadap apa yang menjadi permasalahan yang mereka hadapi.
Sementara dalam Pelaksanaannya,
Pemerintah hanya melakukan fasilitasi dan membuat regulasi. Masyarakat
diberikan tanggungjawab sebagai pelaksana pembangunan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan secara transparan dan bertanggungjawab.
“Bukan hanya tanggungjawab membangun
rumah saja. Akan tetapi juga dalam aspek penguatan komunitas. Kearifan lokal tetap
menjadi aspek utama dalam penanganan pemulihan bencana. Apalagi ditiap-tiap
wilayah memiliki permasalahan-permasalahan yang berbeda-beda. Maka satu hal
yang kami sangat perhatikan adalah jangan sampai bencana fisik yang dihadapi
masyarakat, melebar dan memunculkan bencana non fisik seperti runtuhnya
nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan musyawarah, serta kearifan lokal
lainnya,” jelas Haryanta.
Sementara dalam aspek pembangunan
Kepariwisataan di DIY, kata Haryanta, DIY telah membuat suatu regulasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
di Daerah Tahun 2012-2025. Perda ini menurutnya menjadi suatu regulasi atau
acuan bagi DIY dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan di
DIY yang tersebar diseluruh daerah.
“Didalamnya ada aturan tentang
pengembangan destinasi, pemasaran, industri, maupun kelembagaan pariwisata yang
dapat meningkatkan value added hingga tahun 2025. Perda ini merupakan amanat
dari Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan,” pungkasnya.
(GA. Ese*).