-->

Notification

×

Iklan

Belajar Dari Jogja, Kearifan Lokal, Kunci Pemulihan Pasca Bencana

Thursday, November 29, 2018 | Thursday, November 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-30T05:27:36Z

Suasana pertemuan Pimpinan DPRD NTB yang diwakili Wakil Ketua  Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, yang membawa rombongan Humas dan Protokol Provinsi NTB,Forum Wartawan DPRD NTB, dengan Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Haryanta SH dan beberapa pejabat lainnya di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, DIY, Selasa 27 November 2018.

Jogjakarta, Garda Asakota.-

Rehabilitasi dan rekonstruksi kondisi socio-ekonomi dan infrastruktur pasca terjadinya bencana gempa di Provinsi NTB yang terjadi beberapa waktu lalu, menjadi salah satu fokus utama Pemerintahan Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, kedepannya.

Berbagai tahapan penanganan menuju pada pemulihan pasca bencana gempa telah dilakukan guna mempercepat proses recovery termasuk memback up dari sisi penganggarannya yang diproyeksikan dapat mencapai total angka sekitar Rp11 Trilyun lebih. Pemprov NTB pun menargetkan proses percepatan penanganan pemulihan itu akan ditargetkan akan bisa diselesaikan sekitar Desember 2019 atau paling lambat sekitar tahun 2020.

Salah satu sektor potensial unggulan daerah yang terkena imbas dari bencana gempa tersebut adalah sektor Kepariwisataan. Melalui komitmen friendly to investment and bussiness community, Gubernur NTB, memiliki optimisme yang tinggi bisa memulihkan kembali keterpurukan kepariwisataan NTB di masa yang akan datang.



Mendukung langkah Pemprov NTB dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa tersebut, Pimpinan DPRD NTB yang diwakili Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, dengan membawa serta rombongan Humas dan Protokol Provinsi NTB serta Forum Wartawan DPRD NTB, menggelar kegiatan studi banding ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Selasa 27 November 2018, mempelajari bagaimana DIY yang pernah mengalami musibah yang sama pada sekitar tahun 2006 silam, bisa bangkit kembali menata kembali kehidupan sosio-ekonomi masyarakatnya, terutama dalam aspek kepariwisataan.

Kehadiran mereka diterima oleh Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Haryanta SH dan beberapa pejabat lainnya di Gedhong Pracimosono, Kepatihan.

“Kami ingin belajar dari DIY tentang kiat-kiat agar bisa bangkit kembali pasca terkena musibah sekitar tahun 2006 silam. Kami ingin menghidupkan kembali bidang Kepariwisataan di NTB yang mengalami keterpurukan akibat bencana gempa tersebut. Apalagi sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang menopang kehidupan perekonomian di NTB,” jelas Pimpinan Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono.

Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Haryanta SH, mengungkapkan, dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa yang melanda Bantul tahun 2006 silam, pelibatan masyarakat dalam mempercepat proses penanganan dan pemulihan pembangunan berbasis komunitas sangat penting dilakukan.

Mewadahi pelibatan masyarakat berbasis komunitas itu, menurutnya, dilakukan dengan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). “Pokmas ini merupakan kunci utama dalam melakukan proses pemulihan,” ujarnya.

Dalam wadah Pokmas ada kearifan lokal yang muncul, lanjutnya, masyarakat bisa membangun kebersamaan dan solidaritas dalam memusyawarahkan apa yang terbaik bagi mereka sesuai dengan penguasaan mereka terhadap apa yang menjadi permasalahan yang mereka hadapi.

Sementara dalam Pelaksanaannya, Pemerintah hanya melakukan fasilitasi dan membuat regulasi. Masyarakat diberikan tanggungjawab sebagai pelaksana pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan secara transparan dan bertanggungjawab.

“Bukan hanya tanggungjawab membangun rumah saja. Akan tetapi juga dalam aspek penguatan komunitas. Kearifan lokal tetap menjadi aspek utama dalam penanganan pemulihan bencana. Apalagi ditiap-tiap wilayah memiliki permasalahan-permasalahan yang berbeda-beda. Maka satu hal yang kami sangat perhatikan adalah jangan sampai bencana fisik yang dihadapi masyarakat, melebar dan memunculkan bencana non fisik seperti runtuhnya nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan musyawarah, serta kearifan lokal lainnya,” jelas Haryanta.

Sementara dalam aspek pembangunan Kepariwisataan di DIY, kata Haryanta, DIY telah membuat suatu regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Daerah Tahun 2012-2025. Perda ini menurutnya menjadi suatu regulasi atau acuan bagi DIY dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan di DIY yang tersebar diseluruh daerah.

“Didalamnya ada aturan tentang pengembangan destinasi, pemasaran, industri, maupun kelembagaan pariwisata yang dapat meningkatkan value added hingga tahun 2025. Perda ini merupakan amanat dari Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan,” pungkasnya. (GA. Ese*).

×
Berita Terbaru Update