-->

Notification

×

Iklan

Banggar dan TAPD Sepakat Hapus Alokasi Dana Hibah BPPD NTB 2019

Tuesday, November 27, 2018 | Tuesday, November 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-27T12:00:41Z

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi.

Mataram, Garda Asakota.-

Buntut dari kisruh berkepanjangan di tubuh Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi NTB Periode 2018-2022 antara kubu Fauzan Zakariah dengan kubu Lalu Hadi Faesal sejak Maret 2018 lalu berdampak pada dihapusnya alokasi anggaran dana hibah BPPD yang bersumber dari APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi NTB.

“Awalnya dalam draft sempat diajukan alokasi dana hibah untuk BPPD ini. Namun dalam pembahasannya, alokasi dana hibah BPPD ini kemudian digeser atau ditiadakan dan diarahkan untuk alokasi yang lain karena ada yang lebih urgen atau lebih prioritas. Dan itu sudah menjadi kesepakatan yang terbangun pada saat pembahasan antara TAPD dengan Banggar. Dan itu sudah final,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi NTB, Drs H Ruslan Turmuzi, yang juga merupakan anggota Banggar DPRD NTB, kepada sejumlah wartawan, Selasa 27 November 2018, usai Paripurna Persetujuan Eksekutif dan Legislatif tentang APBD 2019 di Kantor DPRD Provinsi NTB.

Menurutnya, pertimbangan utama Banggar DPRD NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk BPPD NTB ini dikarenakan terjadinya konflik berkepanjangan di tubuh internal BPPD sendiri. Pertimbangan lainnya, kata Ruslan, karena ketidakjelasan status Fauzan Zakariah sendiri yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019?.

“Yang ketiga, karena keberadaan Badan itu sudah tidak dibutuhkan lagi keberadaannya dikarenakan cantolan UU nya tidak membutuhkan keberadaan Badan seperti itu. Dan tidak mungkin kita memberikan hibah bertahun-tahun terhadap BPPD. Mestinya di NTB harus belajar dari BPPD Provinsi Bali yang membiayai keberadaan lembaganya dari dana yang diperolehnya sendiri atau bersifat mandiri. Silahkan saja kalau mau mempromosikan pariwisata di NTB secara mandiri. Karena dasar hukum kita untuk menganggarkannya kembali itu tidak ada,” jelas Ruslan.

Pertimbangan lainnya, ada kewenangan wajib dari Dinas Pariwisata sendiri untuk melakukan kegiatan promosi wisata. “Jadi kalau hal ini dibebankan lagi kepada BPPD dengan alokasi anggaran yang sama, maka kegiatan promosinya akan menjadi tumpang tindih dengan kewenangan atau Tupoksi Wajib dari Dinas Pariwisata,” imbuhnya. (GA. 211*). 

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/11/pdi-p-dan-pks-setuju-anggaran-bppd-di.html

×
Berita Terbaru Update