-->

Notification

×

Iklan

Waketum DPP KNPI Nilai Pencairan Dana Rp100 juta Untuk KNPI Kota Bima Legal dan Prosedural

Wednesday, October 31, 2018 | Wednesday, October 31, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-31T10:25:09Z
Wakil Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Ilham A Rasul, SE.

Mataram, Garda Asakota.-

Wakil Ketua Umum Bidang Politik DPP KNPI, Ilham A Rasul, SE., menegaskan proses pencairan dana KNPI Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp100 juta oleh Kepengurusan Ketua DPD KNPI Kota Bima dibawah kepemimpinan, Hj Muthmainnah Haris, menurutnya telah sesuai dengan prosedur yang sah dan legal.

"Sebab yang dibantu dalam hal ini adalah lembaga KNPI nya. Kepengurusan KNPI di daerah itu tidak pernah tidak ada. Secara de facto, pengurus KNPI yang sah itu adalah pengurus KNPI yang menang di Musda dan yang telah mendapatkan SK dari pengurus yang ada diatasnya. Jadi hal itu sah, karena kepengurusannya didasari pada SK. Itu menunjukan bahwa secara de jure nya kepengurusan itu legal karena sudah ada SK. Jadi pencairan anggaran KNPI Kota Bima itu legal dan tidak ada masalah," kata pria yang memiliki latar belakang sebagai mantan Aktivis HMI Cabang Makassar ini kepada wartawan, Rabu 31 Oktober 2018.

Menurutnya, rencana pelantikan Kepengurusan KNPI Kota Bima ini telah diagendakan beberapa waktu lalu, dan rencananya akan menghadirkan sejumlah pengurus DPP KNPI. 

"Rencana pelantikannya sebenarnya dijadwalkan akan digelar minggu kemarin dengan mengundang DPP KNPI untuk ikut hadir juga. Namun rencana itu gagal dilakukan dan diundur hingga bulan depan," imbuhnya.

Sebagai wadah berhimpunnya pemuda indonesia, Ilham mengatakan, organisasi KNPI dibawah kepemimpinan Muhammad Rifaid Darus sebagai Ketua Umum DPP KNPI dan Sirajuddin Abdul Wahab selaku Sekjen DPP KNPI, merupakan organisasi yang lahir sejak tahun 1974 dengan didasari oleh adanya Deklarasi Pemuda Indonesia saat itu.

"Bahkan logo KNPI ini telah mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI dan tidak diperbolehkan dipergunakan oleh lembaga-lembaga lain. Jadi jelas KNPI itu hanya satu yakni KNPI yang lahir tahun 1974. Sehingga ketika ada organ lain yang menggunakan logo KNPI, maka orang itu melanggar ketentuan HAKI dan kategorinya merupakan tindakan pidana," tegasnya. (GA. 215*)



×
Berita Terbaru Update