-->

Notification

×

Iklan

Raihan Anwar Kecam Ketertutupan Dinas Perkim NTB Mengelola Program BSRTLH

Thursday, October 25, 2018 | Thursday, October 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-25T02:53:43Z
Anggota Komisi II DPRD NTB, Dr Raihan Anwar.

Mataram, Garda Asakota.-

Tidak terbukanya sikap Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB dalam mengungkap data atau informasi yang menjadi kebutuhan publik berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) TA 2018, menuai kecaman dari anggota Komisi II DPRD NTB, Dr Raihan Anwar, yang merupakan duta masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu.

Pria yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bima ini mengecam dan menyayangkan sikap Dinas Perkim yang tidak mau terbuka dalam pelaksanaan program BSRTLH ini baik yang menyangkut sebaran RTLH per Kabupaten dan Kota serta bagaimana aspek atau model pelaksanaan penunjukan kontraktornya di lapangan.

"Kalau mereka tidak mau membuka datanya itu berarti pasti ada apa-apanya tuh," kata pria yang dikenal cukup vokal ini kepada wartawan, Kamis 25 Oktober 2018.

Menurutnya, kalau proses pelaksanaannya sudah dilakukan secara benar dengan mengikuti proses dan mekanisme yang benar, maka orang itu tidak akan menutup-nutupi informasinya kepada publik. 

"Apalagi kita ini memiliki UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu diatur, tidak boleh suatu lembaga publik itu menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan aspek pelayanan publik atau program pelaksanaan pembangunan, apalagi menjadikannya sebagai informasi pribadi bagi pelaksana pembangunan saja. Semestinya berkaitan dengan hal itu, aksesnya harus dibuka agar masyarakat dapat mengetahuinya," kecam Raihan.

Bagaimana kita bisa mewujudkan cita NTB yang baik di mata Nasional, jika informasi-informasi yang bersifat standar dan biasa ini saja masih ditutup. "Ini yang harus diperbaiki kedepannya karena ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi sekarang ini, kita sedang menyusun Perda tentang KIP. Jadi jangan hanya lips service saja," timpalnya.

Raihan juga menyayangkan adanya pengenaan pajak yang tinggi terhadap program BSRTLH ini sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya capaian pengerjaan renovasi rumah warga miskin. 

"Sebaiknya program bantuan untuk warga miskin ini tidak usah dikenakan pajak. Cukup jadikan program itu seperti bantuan keuangan atau bantuan sosial yang langsung diterima oleh masyarakat dan dikerjakan sendiri oleh mereka. Sehingga tidak perlu lagi ada keuntungan pihak ketiga atau peruntukan untuk pajak. Jadi idealnya program ini harus dilaksanakan seperti itu," pungkasnya. (GA. Imam*).

Baca juga berita terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/10/pengelolaan-dana-bsrlth-diduga-tidak.html?m=1

http://www.gardaasakota.com/2018/10/dinas-perkim-ntb-akui-pengenaan-pajak.html

http://www.gardaasakota.com/2018/10/derita-warga-miskin-penerima-bantuan.html


×
Berita Terbaru Update