Ketua KAPAK NTB, Gufran, saat melakukan orasi di Kantor Dinas Perkim NTB, Rabu 24 Oktober 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
Puluhan
aktivis Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Provinsi NTB, pada Rabu 24
Oktober 2018, menggelar aksi demonstrasi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)
Provinsi NTB, menuntut transparansi pengelolaan program bantuan Stimulan Rumah
Tidak Layak Huni (BSRLTH) Tahun Anggaran 2018.
Menurut
Ketua KAPAK NTB, Gufran, aksi yang digelarnya tersebut meminta transparansi penggunaan
dan pengelolaan dana BSRLTH yang dinilainya dilaksanakan secara tidak
transparan oleh Pihak Dinas Perkim NTB. “Padahal anggaran tersebut menggunakan
anggaran Negara Puluhan Milyar Rupiah, namun pelaksanannya sangat tidak
transparan,” ujar Gufrran usai menggelar aksi.
Tidak
transparannya program BSRLTH ini menurutnya terlihat dari tidak transparannya
Dinas Perkim dalam membeberkan data penerima BSRLTH se-NTB. “Hanya data secara
umum saja yang diperlihatkan seperti penerima bantuan program BSRLTH ini
sebanyak 2.500 unit rumah se-NTB dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,5 juta
untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerjaan. Sementara rincian
penerima per Kabupaten dan Kota se-NTB ini tidak berani dirilis oleh pihak
Dinas serta siapa pihak pelaksana atau kotraktor yang ditunjuk juga tidak
pernah diungkap kepada publik. Padahal data-data seperti itu ketika dibuka akan
memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program
BSRLTH,” sesal Gufran.
Gufran
juga menyorot pengenaan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 % yang
berdampak pada berkurangnya jatah bahan bangunan yang harus diterima oleh warga
penerima bantuan. “Setahu kami dalam aturan pengenaan Ppn ini, Pengenaan Ppn 10
% ini diberlakukan ketika ada wajib pajak yang disebut Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPn yang memiliki transaksi
penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 Milyar sesuai dengan ketentuan PMK
No.197/PMK.03/2013. Nah berangkat dari aturan ini sebenarnya apakah pelaksanaan
pekerjaan ini lahir dari proses tender ataukah lahir dari penunjukan langsung?.
Kalau lahir dari penunjukan langsung, maka tidak mungkin ada proses pelaporan
dan pengenaan pajak yang demikian tingginya apalagi sampai angka 10 %. Maka ini
semestinya harus diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum,” tegas Gufran.
Pengenaan
pajak pertambahan nilai sebesar 10 % terhadap Bantuan Bedah Rumah, merupakan
tindakan yang harus segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum. Jangan
sampai pengenaan pajak ini merupakan modus baru untuk mengeruk keuntungan
oknum-oknum tertentu atas nama warga miskin.
“Aparat
Penegak Hukum harus segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pengenaan pajak bantuan warga miskin ini. Memberi bantuan sekaligus menarik
pajak yang tinggi atas bantuan tersebut merupakan tindakan yang sangat
bertentangan dengan nilai-nilai Kemanusiaan kita,” ujarnya lagi.
Aksi
KAPAK ini berlangsung damai dibawah pengamanan aparat Kepolisian. Puluhan massa
aksi ini juga sempat melakukan audience dengan pihak Dinas Perkim NTB. (GA. Imam*).
Baca Juga Berita Terkait :