-->

Notification

×

Iklan

Pengelolaan Dana BSRTLH Diduga Tidak Transparan, KAPAK NTB Gelar Aksi Demonstrasi di Dinas Perkim NTB

Wednesday, October 24, 2018 | Wednesday, October 24, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-24T09:36:13Z

Ketua KAPAK NTB, Gufran, saat melakukan orasi di Kantor Dinas Perkim NTB, Rabu 24 Oktober 2018.


Mataram, Garda Asakota.-

Puluhan aktivis Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Provinsi NTB, pada Rabu 24 Oktober 2018, menggelar aksi demonstrasi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, menuntut transparansi pengelolaan program bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRLTH) Tahun Anggaran 2018.

Menurut Ketua KAPAK NTB, Gufran, aksi yang digelarnya tersebut meminta transparansi penggunaan dan pengelolaan dana BSRLTH yang dinilainya dilaksanakan secara tidak transparan oleh Pihak Dinas Perkim NTB. “Padahal anggaran tersebut menggunakan anggaran Negara Puluhan Milyar Rupiah, namun pelaksanannya sangat tidak transparan,” ujar Gufrran usai menggelar aksi.

Tidak transparannya program BSRLTH ini menurutnya terlihat dari tidak transparannya Dinas Perkim dalam membeberkan data penerima BSRLTH se-NTB. “Hanya data secara umum saja yang diperlihatkan seperti penerima bantuan program BSRLTH ini sebanyak 2.500 unit rumah se-NTB dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerjaan. Sementara rincian penerima per Kabupaten dan Kota se-NTB ini tidak berani dirilis oleh pihak Dinas serta siapa pihak pelaksana atau kotraktor yang ditunjuk juga tidak pernah diungkap kepada publik. Padahal data-data seperti itu ketika dibuka akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BSRLTH,” sesal Gufran.

Gufran juga menyorot pengenaan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 % yang berdampak pada berkurangnya jatah bahan bangunan yang harus diterima oleh warga penerima bantuan. “Setahu kami dalam aturan pengenaan Ppn ini, Pengenaan Ppn 10 % ini diberlakukan ketika ada wajib pajak yang disebut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPn yang memiliki transaksi penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 Milyar sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Nah berangkat dari aturan ini sebenarnya apakah pelaksanaan pekerjaan ini lahir dari proses tender ataukah lahir dari penunjukan langsung?. Kalau lahir dari penunjukan langsung, maka tidak mungkin ada proses pelaporan dan pengenaan pajak yang demikian tingginya apalagi sampai angka 10 %. Maka ini semestinya harus diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum,” tegas Gufran.

Pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 10 % terhadap Bantuan Bedah Rumah, merupakan tindakan yang harus segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai pengenaan pajak ini merupakan modus baru untuk mengeruk keuntungan oknum-oknum tertentu atas nama warga miskin.

“Aparat Penegak Hukum harus segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengenaan pajak bantuan warga miskin ini. Memberi bantuan sekaligus menarik pajak yang tinggi atas bantuan tersebut merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Kemanusiaan kita,” ujarnya lagi.

Aksi KAPAK ini berlangsung damai dibawah pengamanan aparat Kepolisian. Puluhan massa aksi ini juga sempat melakukan audience dengan pihak Dinas Perkim NTB. (GA. Imam*).

Baca Juga Berita Terkait :


×
Berita Terbaru Update