Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, (Kanan) saat menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan di kantor BPK RI Perwakilan NTB (04/09/2018).
Mataram, Garda Asakota.-
Dugaan Korupsi yang terjadi di
Bappeda Litbang Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp1 Milyar lebih yang terdiri dari pos belanja
daerah yang tidak disertai dengan bukti yang sah senilai Rp917 juta lebih serta
pajak yang diduga belum disetor senilai Rp116 juta saat sekarang ini tengah
ditangani secara intens oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi (TPTGR) Kota Bima. Selain diwajibkan untuk mengembalikan dugaan kerugian
Negara atau Kerugian Keuangan Daerah kepada kas daerah, Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan Bendahara Bappeda Litbang Kota Bima TA 2017, terancam akan menghadapi
proses hukum akibat perbuatan mereka yang diduga merugikan keuangan Negara.
“Saat sekarang ini tindak lanjutnya
sudah diproses melalui TPTGR. Bahkan sudah dibuatkan SKPJM atau Surat Keterangan
Pengembalian Kerugian Negara itu dalam jangka waktu dua (2) tahun. Dan mereka
juga diwajibkan untuk menyerahkan jaminan senilai total kerugian Negara.
Jaminannya berupa sertifikat rumah Bendahara dan Kepala Bappeda Kota Bima saat
itu,” jelas Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, kepada sejumlah
wartawan saat menggelar coffe morning di Kantor BPK RI Perwakilan NTB
(04/09/2018).
Wahyu menegaskan akan terus memantau
tindaklanjut dari kinerja Majelis TPTGR dalam menyelesaikan dugaan korupsi yang
menjadi temuan BPK RI di Bappeda Litbang Kota Bima ini. “Dalam pemantauan ini, kita akan menilai
bagaimana kinerja mereka dalam menuntaskan kasus ini. Dan kalau hal ini tidak
bisa diselesaikan maka tentu penilaian kami kinerja mereka jelek. Dan
tindaklanjut ini akan mempengaruhi tingkat resiko Laporan Keuangan pada tahun
berikutnya,” imbuh Wahyu.
Selain itu, menurutnya, proses
tindaklanjut temuan BPK RI ini juga akan mempengaruhi proses penanganan yang
akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Meski BPK tidak melaporkan
masalah ini ke APH, akan tetapi APH bisa saja masuk untuk menangani kasus ini
secara hukum. Dan ketika APH ingin masuk menangani persoalan ini secara hukum,
maka kami persilahkan. Artinya APH sendiri yang memiliki kebijakan terkait
dengan hal itu,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :