-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi Rp1 M Lebih, KPA dan Bendahara Bappeda Kota Bima 2017 Jaminkan Sertifikat Rumah, BPK: Persilahkan APH Tangani Secara Hukum

Sunday, September 9, 2018 | Sunday, September 09, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-09T02:01:10Z

Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, (Kanan) saat menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan di kantor BPK RI Perwakilan NTB (04/09/2018).

Mataram, Garda Asakota.-

Dugaan Korupsi yang terjadi di Bappeda Litbang Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai  Rp1 Milyar lebih yang terdiri dari pos belanja daerah yang tidak disertai dengan bukti yang sah senilai Rp917 juta lebih serta pajak yang diduga belum disetor senilai Rp116 juta saat sekarang ini tengah ditangani secara intens oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Bima. Selain diwajibkan untuk mengembalikan dugaan kerugian Negara atau Kerugian Keuangan Daerah kepada kas daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Bappeda Litbang Kota Bima TA 2017, terancam akan menghadapi proses hukum akibat perbuatan mereka yang diduga merugikan keuangan Negara.

“Saat sekarang ini tindak lanjutnya sudah diproses melalui TPTGR. Bahkan sudah dibuatkan SKPJM atau Surat Keterangan Pengembalian Kerugian Negara itu dalam jangka waktu dua (2) tahun. Dan mereka juga diwajibkan untuk menyerahkan jaminan senilai total kerugian Negara. Jaminannya berupa sertifikat rumah Bendahara dan Kepala Bappeda Kota Bima saat itu,” jelas Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, kepada sejumlah wartawan saat menggelar coffe morning di Kantor BPK RI Perwakilan NTB (04/09/2018).

Wahyu menegaskan akan terus memantau tindaklanjut dari kinerja Majelis TPTGR dalam menyelesaikan dugaan korupsi yang menjadi temuan BPK RI di Bappeda Litbang Kota Bima ini.  “Dalam pemantauan ini, kita akan menilai bagaimana kinerja mereka dalam menuntaskan kasus ini. Dan kalau hal ini tidak bisa diselesaikan maka tentu penilaian kami kinerja mereka jelek. Dan tindaklanjut ini akan mempengaruhi tingkat resiko Laporan Keuangan pada tahun berikutnya,” imbuh Wahyu.

Selain itu, menurutnya, proses tindaklanjut temuan BPK RI ini juga akan mempengaruhi proses penanganan yang akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Meski BPK tidak melaporkan masalah ini ke APH, akan tetapi APH bisa saja masuk untuk menangani kasus ini secara hukum. Dan ketika APH ingin masuk menangani persoalan ini secara hukum, maka kami persilahkan. Artinya APH sendiri yang memiliki kebijakan terkait dengan hal itu,” pungkasnya. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :



×
Berita Terbaru Update