-->

Notification

×

Iklan

Ditres Narkoba Polda NTB Berhasil Bekuk Jaringan Pengedar Ganja 8 Kg dan Sabu

Tuesday, September 25, 2018 | Tuesday, September 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-25T13:48:29Z

Mataram, Garda Asakota.-

Satu poin lagi kini, tengah ditorehkan aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, khususnya dibidang pemberantasan jaringan peredaran Obat terlarang serta jenis Narkotika lainnya.

Hal tersebut terlihat, ketika Kasubdit III, Ditres Narkoba, Anak Agung Gede Agung, menggelar acara jumpa Pers, di ruang kerjanya, Selasa 25/9-2018.

Menurut AA. Gde Agung, pada minggu terahir September 2018, pihaknya, telah berhasil membekuk dua jaringan pengedar narkotika berupa Ganja kering seberat sekitar delapan kilo gram dan Shabu-shabu satu setengah gram.

Dijelaskannya, pada 17/9-2018, sekitar pukul 17.30 wita, pihaknya berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan, terhadap tersangka berinisial Msh, dihalaman parkiran kantor Indah Logistic Cargo Pagutan Mataram, jalan Bung Karno, disaat Msh mengambil sebuah Koper yang diduga berisi Ganja kering. Koper tersebut ditujukan kepada ibu Yt/bpk YN, jalan Hos Cokrominoto, Gang Komodo, Monjok Mataram.

Dijelaskan Dit Res, Msh diduga mengambil barang haram tersebut, atas suruhan seseorang berinisial KB ( oknum anggota) Polsek Ampenan. Berdasarkan keterangan Msh tersebut Tim melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap KB, di jalan Malomba Kampung Tangsil Ampenan Mataram, tepatnya di kediaman orangtua Msh. Bersama KB, tim menemukan, dua unit Hp.

Sedangkan terhadap Msh,  selain barang bukti berupa Ganja kering delapan bungkus, juga didapati, 22 buah buku, 7 pakaian bekas.

Selain itu,  pada bulan yang sama, pihak Dit Res Narkoba juga  telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap lima orang beinisial Nke, Sp, dan Raw, di jalan Suranadi Gang Klinik Soka, Dusun Nyiurlembang Daye, Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada,  Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan suami dari Nke yakni Igr,  diamankan di BNNP NTB.

Pada saat penggerebekan ditemukan lima bungkus plastik transparan, berisi barang yang di duga Shabu-shabu, total seberat 1, 5 gram. Selain itu juga diamankan antara lain satu unit timbangan elektronic, satu buah skop terbuat dari pipet plastik,  uang tunai Rp 3,8 juta, satu buah dompet, berisi 3 lembar plastik klip bekas dan lain lain. (GA.Ile* )
×
Berita Terbaru Update