Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, bersama jajarannya saat menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan di Kantor BPK RI Perwakilan NTB (04/09/2018).
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, SE.,MM.,Ak.,CA., menegaskan, pengembalian
kerugian Negara tidak akan menghapus unsur pidana dari suatu temuan LHP BPK. “Tugas BPK adalah memantau apakah aspek
kerugian Negara nya itu sudah dipulihkan atau tidak dengan adanya pengembalian
keuangan Negara. Sementara berkaitan dengan tindak lanjut terhadap adanya
unsur-unsur pemidanaan berkaitan dengan temuan BPK tersebut, sepenuhnya
merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Wahyu Priyono saat
menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan di kantor BPK RI, (04/09/2018)
lalu.
Dikatakannya, LHP BPK merupakan salah
satu informasi dari sekian banyak informasi yang bisa dikumpulkan oleh APH. APH
dengan BPK itu akan melakukan sinergi atau koordinasi terhadap adanya suatu
temuan yang memerlukan tindaklanjut yang bersifat investigatif. “Walaupun
pengembalian kerugian Negara atau Daerah itu sudah dikembalikan semuanya. Namun
ketika APH ingin menindaklanjuti temuan kerugian daerah tersebut, maka itu
merupakan kewenangan APH. Meski terdapat pengembalian kerugian Negara, namun
BPK tidak akan pernah menyatakan suatu temuan itu telah selesai. Dan ketika APH
meminta BPK untuk menghitung tingkat kerugian Negaranya, maka BPK akan menyerahkan
perhitungan kerugian Negara yang diminta oleh APH. Dan yang bisa dijadikan
suatu alat bukti dalam proses Pengadilan itu bukan LHP nya, akan tetapi adalah hasil
perhitungan kerugian Negara atau PKN dari BPK,” timpal Wahyu.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi
Matriks Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Per 23 Juli 2017 untuk
Provinsi NTB, BPK mengeluarkan 1.428 Rekomendasi dengan nilai
Rp95.737.139.008,04, dengan persentase penyelesaian mencapai 86,55%. Yang telah
ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi ada sekitar 1.236 dengan nilai
Rp57.038.725.958,03. Yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sekitar
141 dengan nilai Rp17.377.059.288,30. Dan yang belum ditindaklanjuti ada
sekitar 27 temuan. Dan sekitar 24 temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan
alasan yang sah dengan nilai Rp21.321.353.761,71.
Sementara jumlah total rekomendasi se
Provinsi NTB adalah 8.732 rekomendasi dengan nilai Rp302.480.846.849., dengan
persentase penyelesaian mencapai 87,77% dan yang telah ditindaklanjuti sesuai
degan rekomendasi adalah sekitar 7.664 rekomendasi dengan nilai
Rp178.137.981.728., Sementara belum sesuai dan dalam proses tindaklanjut
berjumlah 929 rekomendasi dengan nilai Rp94.658.973.212 dan yang belum
ditindaklanjuti ada sekitar 99 rekomendasi dengan nilai Rp235.823.332. Dan
total rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah
berjumlah 70 rekomendasi dengan nilai Rp29.426.714.692. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/05/meski-10-kabupatenkota-raih-wtp-ini.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/05/meski-10-kabupatenkota-raih-wtp-ini.html