-->

Notification

×

Iklan

Wagub Amin Dipanggil KPK Beri Keterangan Soal Divestasi Saham Pemda di PT Newmont

Tuesday, July 3, 2018 | Tuesday, July 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-02T23:40:10Z

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin SH MH.

Mataram, Garda Asakota.-


Wakil Gubernur Provinsi NTB, H Muhammad Amin SH MH., hari Selasa siang ini 03 Juli 2018, informasinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut soal divestasi saham PT Newmont yang kini informasinya sedang ditangani serius oleh KPK RI.


“Saya dijadwalkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan soal perjalanan divestasi itu pada hari Selasa siang tanggal 3 Juli 2018 di Gedung Anti Rasuah, Jakarta,” kata pria yang dikenal murah senyum ini kepada wartawan, Senin 02 Juli 2018.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, KPK serius menangani persoalan divestasi saham Pemda di PT Newmont  semenjak Aliansi Publik Anti Korupsi (APAKSI) yang terdiri dari DR Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, Djoko Edhi Abdurahman, Salamuddin Daeng, Putra Adhi Soerjo, Mashirul Hartsa, dan Fakhrurozy Ohjie, melaporkan masalah penjualan saham Pemda ini ke KPK pada sekitar 23 April 2018 lalu.


“Pagi ini, Senin 23 April 2018, akan diterima Pimpinan KPK dalam rangka permohonan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian Negara dalam kasus penjualan saham tambang Newmont Batu Hijau, NTB,” tulis M Hatta Taliwang saat itu melalui WA nya.


Laporan APAKSI kepada KPK ini pun oleh KPK ditindaklanjuti dengan serius dengan memanggil dan mendatangi beberapa petinggi daerah NTB untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Salah satunya adalah Wagub Amin ini.


Bahkan informasi yang diserap wartawan, selain Wagub Amin, akan ada juga beberapa pejabat yang akan ikut dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK seperti Pimpinan DPRD NTB, Ketua salah satu Komisi di DPRD NTB, Direktur PT DMB, Sekda NTB, bahkan sejumlah pihak lainnya.


Direktur PT DMB Andi Hadianto dan Sekda NTB, H Rosiady Sayuti dikonfirmasi via whatsapp oleh wartawan, enggan menanggapinya. Sedangkan, ketua Komisi III, H Johan Rosihan dikonfirmasi wartawan pada Sabtu sore mengaku belum menerima surat panggilan resmi. Akan tetapi, salah satu pimpinan DPRD NTB yang sempat komunikasi dengannya mengaku ada menerima panggilan dari KPK.


“Kalau saya belum, mungkin belum saya terima. Tapi, salah satu pimpinan memberitahukan, sudah menerima panggilan resmi,“ cetusnya kepada salah satu wartawan. 

Wagub Amin sendiri, mengaku, soal divestasi itu penting bahkan wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh presiden dengan PT Newmont pada tahun 1986, yang harus dipaksakan sejak tahun 2006.

“Ini kan harus dikuasai secara nasional sebanyak 51 persen dan dibenarkan oleh UU, Itulah sebabnya terjadi penjualan,” kata Wagub Amin.


Kendati dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Ia berharap persoalan ini tidak menjadi kasus. “Soal penjualan divestasi saham itu sih tergantung pemegang saham,” timpal Wagub Amin lagi.

Amin mengaku, sangat minim pengetahuan atau keterlibatan soal divestasi penjualan saham tersebut. Bahkan, bisa dikatakan tidak ada karena prosesnya pada tahun 2009, waktu itu jabatan sebagai anggota Dewan biasa di DPRD NTB, bersama pak Srinate. Sehingga, proses realisasi setelah pak Srinate.


Disinggung bagaimana jika tim penyidik KPK menanyakan soal dividen dan adven dividen? Bagi Amin, itu urusan belakang dan pasti kemudian ada masalah baik dividen dan advan dividen urusan belakang.


“Nanti saya tanyakan ke pihak-pihak yang paham dengan dividen itu. Pokoknya, sebagai warga negara yang baik, tentu akan memberikan keterangan apa adanya sepengetahuan saya soal divestasi saham,” tuturnya.


Yang jelas, dirinya mengaku tidak tahu soal dividen, berapa sudah terbayar dan belum terbayar. (*).





×
Berita Terbaru Update