-->

Notification

×

Iklan

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di NTB 2017 Sebesar Rp323 Milyar Lebih

Thursday, July 12, 2018 | Thursday, July 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-12T00:06:38Z

Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH, saat menyampaikan jawaban atas PU Fraksi-fraksi DPRD NTB, Rabu 11 Juli 2018, di Ruang Rapat Utama DPRD NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Kendaraan Bermotor menjadi salah satu objek yang paling potensial dalam memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi NTB. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, HM Amin, pada saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2017, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi NTB yang dijadikan sebagai objek penerimaan pajak per 31 Desember 2017 adalah sebesar 1.450.749 objek.

“Pada tahun 2018 telah dilakukan validasi data objek kendaraan bermotor, sehingga per 1 Januari 2018, jumlah objek kendaraan bermotor meningkat menjadi 1.553.506 objek,” kata Wagub Amin menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Rabu 11 Juli 2018.

Menurut Wagub, realisasi pajak kendaraan bermotor dari kendaraan baru pada tahun 2017 adalah sebesar Rp.44.646.535.512 yang bersumber dari kendaraan baru dealer sebesar Rp.30.674.379.700 dan kendaraan dari mutasi masuk luar daerah sebesar Rp.13.972.155.812 serta dari kendaraan yang melakukan daftar ulang sebesar Rp.278.968.939.535. “Sehingga jumlah keseluruhan realisasi pajak kendaraan bermotor  sebesar Rp.323.615.475.047,” kata Wagub Amin.

Pihaknya juga memberikan perincian realisasi PKB di setiap UPTB-UPPD yang ada di Provinsi NTB, dengan rincian sebagai berikut, uptb-uppd mataram jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp.13,370,135,248, dan kendaraan lama sebesar Rp.91,298,566,507. Uptb-uppd gerung jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp.7,402,114,175, kendaraan lama sebesar Rp29,404,802,386. Uptb-uppd tanjung jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp0, kendaraan lama sebesar Rp10,489,548,700. Uptb-uppd praya jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp.6,839,937,150, kendaraan lama sebesar Rp39,181,530,918. Uptb-uppd selong jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp.7,456,934,250, kendaraan lama sebesar Rp42,211,315,477.

Sementara, Uptb-uppd sumbawa besar jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp.3,152,869,700, kendaraan lama sebesar Rp22,013,766,734. Uptb-uppd taliwang jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp. 1,216,346,902, kendaraan lama sebesar Rp14,882,924,675. Uptb-uppd dompu jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp. 1,399,823,735, kendaraan lama sebesar Rp8,267,392,277.

Uptb-uppd panda bima jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar rp. 1,686,565,852, kendaraan lama sebesar rp8,276,466,479. Uptb-uppd raba bima jumlah realisasi pajak kendaraan baru sebesar Rp. 2,121,808,500, kendaraan lama sebesar Rp12,942,625,382. (GA. 211/215*).


×
Berita Terbaru Update