Wakil Ketua Partai PDI Perjuangan Provinsi NTB, Made Slamet.
Mataram, Garda Asakota.-
Potensi tambang emas di Provinsi NTB
khususnya di Pulau Sumbawa sangatlah besar. Terbukti dengan hadirnya PT NNT
yang melakukan eksploitasi tambang emas batu hijau sejak beberapa tahun lalu
menjadi salah satu parameter bagi kita semua bahwa sesungguhnya Provinsi NTB
ini memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat besar.
Hanya saja, kekayaan SDA di bidang
tambang ini jika tidak dikelola dengan baik bagi kepentingan masyarakat NTB dapat
berbalik menjadi potensi kerawanan baik itu kerawanan sosial maupun kerawanan
lingkungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, diatur tentang kebijakan divestasi
bagi Perusahaan Asing yang melakukan penanaman modalnya dalam aspek tambang. Bahkan
rentang waktu divestasi itu didalam peraturan pemerintah tersebut diatur sampai
tahun kesepuluh peserta Indonesia wajib memiliki saham hingga 51 %. Pemerintah
Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten
Sumbawa melalui kolaborasi dengan PT Multi Capital sebenarnya telah berhasil
mendapatkan saham sebesar 24 % di PT NNT. Hanya saja saham yang sudah susah
payah didapatkan tersebut akhirnya dilepas juga dengan alasan yang masih belum
jelas.
Hal ini tentu saja memunculkan tanda
tanya besar di mata banyak pihak, salah satunya yang melakukan penolakan
penjualan saham ini adalah Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB. Menurut salah
seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Made Slamet, perjuangan untuk
mendapatkan saham daerah di PT NNT itu sangatlah tidak mudah.
“Pemerintah
Provinsi yang saat itu dipimpin oleh HL Srinate harus berjuang hingga ke
Pengadilan Arbitrase untuk mendapatkan hak andil atau saham di PT NNT. Lalu
ketika kita sudah mendapatkan sahamnya, kemudian dengan mudah kita
melepaskannya kembali. Begitu mudahnya kita melupakan sejarah perjuangan saham
PT NNT ini,” ujar pria yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu
di Partai PDI Perjuangan Provinsi NTB ini, Selasa 03 Juli 2018.
Harusnya, menurut Made Slamet, Daerah
tidak perlu menjual saham yang sudah susah payah diperjuangkan oleh masyarakat
NTB ini, namun semestinya saham itu dijaga dan dirawat dengan baik sebagai
sebuah bukti bahwa Daerah memiliki hak andil atas pengelolaan tambang. “Selain
hak atas deviden yang diperoleh atas kepemilikan saham tersebut. Yang paling
utama itu sebenarnya dengan adanya andil saham di perusahaan tambang tersebut,
Daerah bisa melakukan kontrol terhadap sejumlah kebijakan perusahaan tambang
yang kini sudah diambil alih oleh PT AMNT. Dengan hilangnya saham Daerah
tersebut, sekarang Daerah sudah tidak bisa lagi melakukan kontrol terhadap apa
yang dilakukan oleh perusahaan itu,” pungkasnya. (GA. 211/215*).