-->

Notification

×

Iklan

Made Slamet: Penjualan Saham Daerah di PT NNT, Tidak Menghargai Sejarah Perjuangan Mendapatkannya

Wednesday, July 4, 2018 | Wednesday, July 04, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-03T23:52:54Z

Wakil Ketua Partai PDI Perjuangan Provinsi NTB, Made Slamet.

Mataram, Garda Asakota.-

Potensi tambang emas di Provinsi NTB khususnya di Pulau Sumbawa sangatlah besar. Terbukti dengan hadirnya PT NNT yang melakukan eksploitasi tambang emas batu hijau sejak beberapa tahun lalu menjadi salah satu parameter bagi kita semua bahwa sesungguhnya Provinsi NTB ini memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat besar.

Hanya saja, kekayaan SDA di bidang tambang ini jika tidak dikelola dengan baik bagi kepentingan masyarakat NTB dapat berbalik menjadi potensi kerawanan baik itu kerawanan sosial maupun kerawanan lingkungan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, diatur tentang kebijakan divestasi bagi Perusahaan Asing yang melakukan penanaman modalnya dalam aspek tambang. Bahkan rentang waktu divestasi itu didalam peraturan pemerintah tersebut diatur sampai tahun kesepuluh peserta Indonesia wajib memiliki saham hingga 51 %. Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui kolaborasi dengan PT Multi Capital sebenarnya telah berhasil mendapatkan saham sebesar 24 % di PT NNT. Hanya saja saham yang sudah susah payah didapatkan tersebut akhirnya dilepas juga dengan alasan yang masih belum jelas.

Hal ini tentu saja memunculkan tanda tanya besar di mata banyak pihak, salah satunya yang melakukan penolakan penjualan saham ini adalah Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB. Menurut salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Made Slamet, perjuangan untuk mendapatkan saham daerah di PT NNT itu sangatlah tidak mudah.

 “Pemerintah Provinsi yang saat itu dipimpin oleh HL Srinate harus berjuang hingga ke Pengadilan Arbitrase untuk mendapatkan hak andil atau saham di PT NNT. Lalu ketika kita sudah mendapatkan sahamnya, kemudian dengan mudah kita melepaskannya kembali. Begitu mudahnya kita melupakan sejarah perjuangan saham PT NNT ini,” ujar pria yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu di Partai PDI Perjuangan Provinsi NTB ini, Selasa 03 Juli 2018.

Harusnya, menurut Made Slamet, Daerah tidak perlu menjual saham yang sudah susah payah diperjuangkan oleh masyarakat NTB ini, namun semestinya saham itu dijaga dan dirawat dengan baik sebagai sebuah bukti bahwa Daerah memiliki hak andil atas pengelolaan tambang. “Selain hak atas deviden yang diperoleh atas kepemilikan saham tersebut. Yang paling utama itu sebenarnya dengan adanya andil saham di perusahaan tambang tersebut, Daerah bisa melakukan kontrol terhadap sejumlah kebijakan perusahaan tambang yang kini sudah diambil alih oleh PT AMNT. Dengan hilangnya saham Daerah tersebut, sekarang Daerah sudah tidak bisa lagi melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan itu,” pungkasnya. (GA. 211/215*).


×
Berita Terbaru Update