-->

Notification

×

Iklan

KPUD Kobi Baru Akan Pleno Penetapan Calon Terpilih Bila Ada Rujukan Surat dari MK

Tuesday, July 10, 2018 | Tuesday, July 10, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-10T05:25:09Z
Bukhari, S. Sos.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima baru akan menetapkan pasangan calon, HM. Lutfi, SE dan Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri), sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih periode 2018-2023, bila ada surat dari Mahkamah Konsistitusi (MK) yang menyebutkan tidak adanya sengketa hasil Pilkada Kota Bima. 

"Kami tentunya akan menunggu surat dari MK dulu karena kepastian hukumnya baru bisa dilakukan pleno calon terpilih ketika ada surat dari MK itu. Kalau ada gugatan masuk, jelas kita akan tunggu putusan MK yang menyelesaikannya. Kalau tidak ada (laporan masuk MK, red) dua hari setelah itu kita akan langsung tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih," ungkap Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari, S. Sos, Selasa pagi (10/7), menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan kepastian jadwal pleno penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih oleh KPUD Bima.

Menurut perhitungan KPUD, kata dia, batas waktu mengajukan keberatan bagi Paslon yang merasa dirugikan sudah lewat dari tiga hari yakni sekitar pukul 23.50 Senin tadi malam (9/7) sejak penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Walikota dan Wakil Walikota Bima pada pukul 23.50 Wita hari Rabu tanggal 4 Juli lalu. Jika selama tiga hari kerja itu tidak ada gugatan yang masuk ke MK, maka MK segera akan mengeluarkan surat pemberitahuan tidak adanya gugatan masuk berkaitan dengan hasil Pilkada.

"Jadi deadline waktu tiga hari waktu kerja antara pukul 23.50 Wita tanggal 4 Juli sampai pukul 23.50 Wita tanggal 9 Juli itu adalah waktu bagi pihak lain untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK sudah lewat. Dan menurut kita masa tenggang waktu itu telah berakhir sekitar pukul 23.50 Wita Senin tadi malam," terangnya seraya mengakui bahwa sampai pukul 01.00 Wita Selasa (10/7)  pihaknya belum mendapatkan informasi maupun tembusan surat gugatan sengketa Pilkada Kota Bima yang masuk ke MK. 

"Tapi untuk kepastiannya kami menunggu surat pemberitahuan dari MK dulu," pungkasnya.(GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update