-->

Notification

×

Iklan

Ini Kata Ketua KPU NTB Soal Syarat Pergantian Caleg Yang Mendaftar

Monday, July 23, 2018 | Monday, July 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-22T23:57:49Z

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.

Mataram, Garda Asakota.-

Memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota yang dimulai tanggal 22 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menegaskan kelengkapan perbaikan daftar calon dan syarat calon ini ketika bisa dipenuhi maka akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Dan ketika Bacaleg itu tidak mampu memperbaiki dokumen perbaikan daftar calon dan syarat calonnya, maka konsekuensinya bacaleg itu akan dicoret dari daftar caleg dan tidak bisa dilakukan pergantian. Ini didasari adanya prinsip bahwa pendaftaran itu hanya dilakukan satu kali,” tegas Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, kepada wartawan media ini, Sabtu 21 Juli 2018.

Dikatakannya, banyak usulan dan keinginan dari banyak partai terkait dengan pergantian caleg yang sudah didaftarkannya tersebut padahal menurutnya, proses pergantian Bacaleg yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) didasari oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mulai dari Pasal 18 dan Pasal 19, bisa dilakukan jika bacaleg itu meninggal, Bacaleg itu terbukti menjadi narapidana (Napi) atau mantan Napi bandar Narkoba, Kejahatan seksual anak dan Korupsi.

“Kemudian Caleg yang diajukan itu menggunakan dokumen palsu. Dan ketika dilakukan pengumuman DCS, kemudian ada pengaduan masyarakat bahwa Caleg itu tidak layak, maka Parpol bisa menindaklanjuti dengan mengganti Caleg tersebut. Diluar dari ketentuan ini, maka tidak bisa dilakukan proses pergantian caleg,” terangnya.

Sementara anggota DPR RI, DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang melakukan pendaftaran Caleg tapi dengan partai berbeda atau pindah Parpol,  maka menurut Lalu Aksar Ansori, anggota Dewan tersebut wajib mundur dari lembaga Dewan. “Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang terpilih pada Pileg tahun 2014 lalu dengan Partai tertentu kemudian pindah ke parpol lain saat mendaftar sebagai Caleg tahun 2019 ini maka dia wajib mundur dari DPR, DPRD Kabupaten dan atau Kota,” jelasnya.

Pengunduran diri mereka dilakukan secara bertahap yakni dengan menyerahkan surat pengunduran diri mereka baik dari Parpol sebelumnya maupun dari kenggotaannya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPR, DPRD. “Kemudian nanti dimasa perbaikan menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dalam proses dari Pimpinan DPRD, dan kita berikan waktu sampai H-1 penetapan DCT atau paling lambat tanggal 19 September 2018, itu wajib menyerahkan SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD. Tentu ada akibat jika tidak memenuhi syarat itu yakni pencoretan dari daftar caleg dan tidak bisa diganti dengan yang lain,” tegas Lalu Aksar Ansori.

Pihaknya mengidentifikasi untuk anggota DPRD Provinsi NTB yang mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Parpol lain dan wajib mundur dari keanggotaannya ada tiga (3) orang yakni H Suharto, Baijuri Bulqiyah, H Burhanuddin. “Sementara dari DPRD Kabupaten baru satu orang yang kita identifikasi yakni pak syamsurijal dari DPRD Lotim,” timpalnya.

Selain anggota DPRD Pindah Parpol yang wajib mundur dari jabatannya, seseorang yang menjadi Caleg kemudian menempati jabatan atau kedudukan sebagai ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, BUMN atau BUMD, Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa, juga wajib mundur dari jabatan dan kedudukan yang sedang ditempatinya. (GA. 211/215*).



×
Berita Terbaru Update