Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.
Mataram, Garda Asakota.-
Memasuki masa perbaikan daftar calon
dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota yang dimulai tanggal 22 Juli 2018 sampai
dengan tanggal 31 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB
menegaskan kelengkapan perbaikan daftar calon dan syarat calon ini ketika bisa
dipenuhi maka akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Dan ketika Bacaleg itu tidak mampu
memperbaiki dokumen perbaikan daftar calon dan syarat calonnya, maka
konsekuensinya bacaleg itu akan dicoret dari daftar caleg dan tidak bisa
dilakukan pergantian. Ini didasari adanya prinsip bahwa pendaftaran itu hanya
dilakukan satu kali,” tegas Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, kepada wartawan
media ini, Sabtu 21 Juli 2018.
Dikatakannya, banyak usulan dan
keinginan dari banyak partai terkait dengan pergantian caleg yang sudah
didaftarkannya tersebut padahal menurutnya, proses pergantian Bacaleg yang
diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) didasari oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018
mulai dari Pasal 18 dan Pasal 19, bisa dilakukan jika bacaleg itu meninggal, Bacaleg
itu terbukti menjadi narapidana (Napi) atau mantan Napi bandar Narkoba, Kejahatan
seksual anak dan Korupsi.
“Kemudian Caleg yang diajukan itu
menggunakan dokumen palsu. Dan ketika dilakukan pengumuman DCS, kemudian ada
pengaduan masyarakat bahwa Caleg itu tidak layak, maka Parpol bisa
menindaklanjuti dengan mengganti Caleg tersebut. Diluar dari ketentuan ini,
maka tidak bisa dilakukan proses pergantian caleg,” terangnya.
Sementara anggota DPR RI, DPRD baik
Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang melakukan pendaftaran Caleg tapi
dengan partai berbeda atau pindah Parpol, maka menurut Lalu Aksar Ansori, anggota Dewan
tersebut wajib mundur dari lembaga Dewan. “Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun
Kabupaten dan Kota yang terpilih pada Pileg tahun 2014 lalu dengan Partai tertentu
kemudian pindah ke parpol lain saat mendaftar sebagai Caleg tahun 2019 ini maka
dia wajib mundur dari DPR, DPRD Kabupaten dan atau Kota,” jelasnya.
Pengunduran diri mereka dilakukan
secara bertahap yakni dengan menyerahkan surat pengunduran diri mereka baik
dari Parpol sebelumnya maupun dari kenggotaannya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi
dan atau Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPR, DPRD. “Kemudian
nanti dimasa perbaikan menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dalam
proses dari Pimpinan DPRD, dan kita berikan waktu sampai H-1 penetapan DCT atau
paling lambat tanggal 19 September 2018, itu wajib menyerahkan SK Pemberhentian
sebagai anggota DPRD. Tentu ada akibat jika tidak memenuhi syarat itu yakni
pencoretan dari daftar caleg dan tidak bisa diganti dengan yang lain,” tegas
Lalu Aksar Ansori.
Pihaknya mengidentifikasi untuk
anggota DPRD Provinsi NTB yang mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Parpol lain
dan wajib mundur dari keanggotaannya ada tiga (3) orang yakni H Suharto,
Baijuri Bulqiyah, H Burhanuddin. “Sementara dari DPRD Kabupaten baru satu orang
yang kita identifikasi yakni pak syamsurijal dari DPRD Lotim,” timpalnya.
Selain anggota DPRD Pindah Parpol
yang wajib mundur dari jabatannya, seseorang yang menjadi Caleg kemudian
menempati jabatan atau kedudukan sebagai ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, BUMN atau BUMD, Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa, juga wajib
mundur dari jabatan dan kedudukan yang sedang ditempatinya. (GA. 211/215*).