-->

Notification

×

Iklan

Forum Orang Tua Korban Pengumuman Ganda Kelulusan Unram Ancam Lapor Ke Polda dan Ke Bareskrim Jakarta

Tuesday, July 31, 2018 | Tuesday, July 31, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-30T23:56:18Z

Juru Bicara Forum Orang Tua Korban Pengumuman Kelulusan Ganda Tes Mandiri Unram 2018, Taufik Hidayat, didampingi salah satu orang tua korban, Juliansyah, saat menggelar konpers di Kedai Kalikuma Kota Mataram, Senin 30 Juli 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

Belasan orang tua pendaftar tes masuk perguruan tinggi Universitas Mataram (Unram), khususnya yang sebelumnya dinyatakan lulus di Fakultas Kedokteran, yang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Mahasiswa Unram, masih terus gigih memperjuangkan keberlanjutan nasib pendidikan anak-anak mereka yang telah dinyatakan lulus oleh Unram di Fakultas Kedokteran pada tanggal 24 Juli 2018 lalu.  

Sebagaimana gencar diberitakan oleh sejumlah media massa online, cetak dan elektronik, kisruh pengumuman kelulusan tes mandiri Unram ini dilatarbelakangi oleh adanya double pengumuman atau pengumuman kelulusan ganda yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Unram melalui jalur tes mandiri 2018, yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2018 dan pengumuman yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2018.

Sejumlah orang tua pendaftar korban pengumuman ganda tes mandiri Unram menggelar konpers di Kedai Kalikuma Kota Mataram Senin 30 Juli 2018.

Meski pihak Unram sendiri telah meminta maaf terhadap terjadinya kesalahan ini, namun belasan orang tua pendaftar tes mandiri yang telah dinyatakan lulus pada pengumuman pertama di Fakultas Kedokteran kemudian dinyatakan tidak lulus pada fakultas yang sama pada pengumuman kedua, tetap bersikukuh menuntut pihak Panitia dan Rektorat Unram agar kembali kepada Pengumuman Pertama yang dianggap mereka sebagai pengumuman yang masih bersifat orisinil tanpa adanya intervensi dan rekayasa apapun.

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya :


Setelah beberapa hari melakukan aksi protes secara langsung kepada pihak Rektorat Unram, bahkan mengadu ke pihak Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang memiliki otoritas dalam mengadvokasi masalah pelayanan publik. Mereka pun mendapatkan dukungan dari pihak Ombudsman yang langsung turun melakukan pengecekan dan langkah klarifikasi dengan pihak Unram. Dan Ombudsman pun telah menyatakan bahwa persoalan ini mengandung potensi pelanggaran administrasi atau Mala Administrasi.

“Namun karena Ombudsman menyatakan kepada kami bahwa mereka tidak masuk kedalam ranah eksekusi kebijakan. Maka dalam waktu dekat, setelah kami melakukan konsolidasi dengan sejumlah advokat ternama di NTB, kami akan tempuh jalur hukum baik di PTUN maupun upaya hukum pidana dengan melaporkan kasus ini ke pihak Polda NTB dan ke Bareskrim di Jakarta,” tegas Taufik Hidayat, Koordinator Forum Orang Tua Calon Mahasiswa Korban Pengumuman Double Tes Mandiri Unram 2018 di Kedai Kalikuma Kota Mataram, Senin 30 Juli 2018.

Meski berencana akan melaporkan pihak Unram ke aparat Penegak Hukum dengan menghimpun sejumlah advokat ternama di NTB, Taufik Hidayat, juga mengatakan akan tetap mengintensifkan aksi-aksi protes melalui jalur non litigasi.

“Insya Alloh setelah kami daftarkan laporan ini ke Polda NTB maupun ke Bareskrim di Jakarta, kami juga akan tetap melakukan gerakan apapun baik itu demo tiap hari atau demo tutup mulut karena ketika kita melakukan aksi dengan omongan dan orasi kadang kita tidak dirunguk atau diperhatikan. Yang jelas bisa kami pastikan gerakan formal melalui jalur litigasi jalan dan jalur gerakan massa melalui non litigasi juga tetap jalan sampai tuntutan kami diperhatikan oleh pihak Unram,” pungkasnya. 

Wakil Rektor III Unram yang coba dimintai tanggapan oleh wartawan via jaringan selulernyanya, Pada Selasa Pagi 31 Juli 2018, terkait dengan rencana sejumlah orang tua pendaftar tes mandiri korban pengumuman ganda kelulusan Unram 2018 ini, belum berhasil dihubungi wartawan. Ditelpon berkali-kali ke nomor kontaknya bahkan saat dihubungi via pesan selulernya, WR III Unram ini belum bersedia menjawab terkait dengan soal ini. (GA. 211/215*).


×
Berita Terbaru Update